30.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

P2P Lending Syariah Terpercaya dan Terdaftar di OJK

DuniaFintech.com – P2P lending syariah menjadi pilihan bagi masyarakat yang menghindari bunga pinjaman. P2P lending syariah tidak hanya menawarkan pinjam meminjam tetapi juga alternatif investasi dengan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil. Berikut beberapa daftar p2p lending berbasis syariah terpercaya dan terdaftar di OJK

Dana Syariah

Produk yang ditawarkan di platform P2P Syariah ini adalah Pendanaan Syariah dan Pembiayaan Syariah. Dana Syariah berfokus pada bisnis properti, sehingga pinjaman yang diberikan untuk proyek-proyek properti. Untuk mendapatkan pinjaman, kamu bisa melakukan penggalangan dana melalui website Dana Syariah.

Usai mendaftar, kamu bisa mengajukan proposal proyek properti dan mendapatkan verifikasi.  Verifikasi akan dilakukan oleh tim Dana Syariah. Lokasi Kamu akan didatangi dan di pantai terlebih dahulu. Jika sudah, maka tahap selanjutnya adalah penandatanganan akad dan perjanjian kerjasama.

Investree

Investree syariah menawarkan pinjaman dan pendanaan dengan imbal hasil yang cukup menguntungkan, yakni hingga 20 persen. Apabila kamu membutuhkan uang untuk bisnis dan usahamu, maupun untuk keperluan lainnya, maka kamu bisa meminjam lewat investree. Terdapat dua macam pinjaman online syariah yang tersedia di Investree. Pertama adalah pinjaman dengan plafon hingga Rp2 Miliar, dan pembiayaan yang dilakukan maksimal 80 persen dari nilai yang diajukan. Yang kedua adalah pinjaman dengan jangka waktu hingga enam bulan. Jumlah pinjaman akan dianalisa oleh tim investree dengan model pembiayaan syariah. Karena menggunakan prinsip syariah, maka pembiayaan yang diajukan tidak boleh dari industri minuman keras, narkoba, perjudian, hotel yang belum sesuai dengan syariah, makanan babi, dan rokok.

Untuk mengikuti pendanaan atau menjadi lender, kamu bisa memberikan dana mulai dari Rp5 juta dengan kelipatan dari Rp1 juta. Jumlah pendanaan yang akan digunakan untuk pembiayaan maksimal Rp100 juta. Selain itu, lender akan mendapatkan repayment di akhir periode dan imbal hasil dari pinjaman yang dilakukan.

Alamisharia

Seperti halnya perusahaan fintech peer to peer lending lainnya, Alamisharia juga memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengakses pinjaman. Alamisharia hanyamemberikan akses dana untuk peminjam hanya bagi UKM atau usaha kecil menengah. Sehingga Anda yang tidak memiliki perusahaan atau akan meminjam dana untuk pribadi tidak bisa melakukan pinjaman.

Jumlah pinjaman yang akan diberikan yaitu sekitar Rp50 juta hingga Rp2 miliar rupiah. Pinjaman yang akan dibiayai maksimal 80% dari total yang diajukan oleh peminjam. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh nasabah, yaitu perusahaan berbentuk badan usaha seperti PT, CV, atau yayasan yang telah menjalankan aktivitas dan sesuai dengan prinsip maupun syariat Islam. Selain itu perusahaan juga harus melampirkan rekening koran selama 6 bulan terakhir untuk mengajukan pinjaman. calon peminjam dana juga harus melampirkan jaminan personal, giro mundur dan laporan keuangan untuk mengajukan pinjaman ini.

Syarfi

Syarfi memberikan penawaran dua jenis pinjaman yaitu pinjaman usaha dan pinjaman sosial. pinjaman usaha yaitu pinjaman yang diberikan bagi nasabah yang membutuhkan modal kerja dan digunakan untuk kebutuhan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh nasabah. Pengembalian dilakukan dengan cicilan bulanan yang disertai bagi hasil. Pinjaman dan besarnya cicilan hingga bagi hasil disepakati pada akad di awal saat mengajukan pinjaman.

Sedangkan pinjaman sosial diberikan pada nasabah yang membutuhkan dana untuk melunasi hutang akibat riba, permodalan sebuah startup, atau pinjaman lainnya. Pinjaman ini menggunakan akad Qardh yang dikembalikan tanpa imbalan. Namun peminjam wajib mengembalikan kewajiban pokok yang harus dibayarkan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga :

Duha Syariah

Ada dua jenis pinjaman Duha Syariah yaitu pembiayaan konsumtif yang berupa barang atau jasa, yang kedua adalah pembiayaan perjalanan religi. Pembiayaan Konsumtif adalah pinjaman yang diberikan buat kamu yang belanja di marketplace yang sudah bekerjasama dengan Duha Syariah. Barang yang kamu beli bisa di cicilan melalui Duha Syariah dengan plafon pinjaman hingga Rp20 juta dan imbal hasil yang flat dua persen setiap bulan. Tenor pinjaman bisa di cicilan selama tiga, enam, sembilan hingga 12 bulan.

Sedangkan pembiayaan wisata religi adalah perjalanan umrah dan wisata halal yang tersedia pada marketplace yang telah bekerjasama dengan Duha Syariah. Plafon pinjamannya mencapai Rp30 juta dengan tenor pinjaman 12, 24, hingga 36 bulan. Ujrah yang dikenakan dalam pembiayaan ini flat 1,5 persen. Ada beberapa syarat khusus bagi kamu yang ingin mengakses pinjaman ini, yaitu sudah bekerja dan perusahaan yang telah bekerjasama dengan Duha Syariah. Sehingga pembayaran dilakukan dengan potong gaji.

Ammana

Fokus peminjam adalah UMKM yang membutuhkan modal usaha melalui program pendanaan bersama. Ammana menerapkan sistem non direct funding yaitu pelaku UMKM wajib menjadi bagian/anggota dari mitra keuangan syariah mikro yang terdaftar di Ammana yang berfungsi sebagai lembaga kurasi kelayakan usaha UMKM yang akan didanai bersama para lender/pendana melalui skema crowdfunding/pendanaan.

Dalam melakukan kemitraan, pinjaman Ammana menerapkan Pembagian Keuntungan dari hasil pendanaan produktif dengan Sistem Murni Bagi Hasil antara pendana/lender dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya). Dasar penentuan bagi hasil dilandaskan pada perbandingan antara proyeksi/estimasi dengan realisasi dari hasil pendapatan usaha yang diperoleh dari mitra-mitra nasabah/UMKM yang mendapat pendanaan dari Mitra Lender/Mitra BMT/KSPPS.

(DuniaFintech/ Dinda Luvita)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU