JAKARTA, duniafintech.com – Ada banyak sekali pilihan untuk investasi berbasis syariah, salah satunya adalah P2P lending syariah yang bisa di akses melalui beberapa platform. P2P lending syariah merupakan platform pinjaman yang halal berdasarkan aturan dan hukum Islam dalam menjalankan kegiatan usahanya.
P2P Lending Syariah Halal
Melalui akun resmi dari otoritas Jasa keuangan dikatakan bahwa P 12 sudah mendapatkan fatwa dari majelis ulama Indonesia melalui fatwa dewan Syariah Nasional dengan nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
1. Kelebihan P2P Lending Syariah
Seiring dengan perkembangan jaman, potensi bisnis fintech sekarang semakin meluas pada finansial berbasis syariah. Hal tersebut diyakini memiliki potensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadi pilihan menarik untuk para pemilik usaha, terutama UMKM.
Kelebihan yang membuat P2P lending syariah berbeda dibanding dengan konvensional adalah adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang tentunya penting bagi umat muslim. Selain itu, ada juga imbal hasil yang akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun.
Baca juga:Â Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya
Proses dapat dilakukan melalui platfrom online. Hal yang paling menguntungkan dalam penggunaan kedua ini adalah tidak adanya penentuan bunga dari pemberi pinjaman.
2.   Jenis jenis Akad
Ada lima Akad dalam transaksi P2P syariah yang perlu anda ketahui
- Akkad ijarah merupakan Akkad pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah.
- Akkad Musyarakah merupakan Akkad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing masing pihak akan memberikan modal. Keuntungan dan kerugian nantinya akan dibagi sesuai dengan persentase yang sudah disepakati Secara proporsional.
- Akkad mudarabah merupakan jenis Akkad yang modalnya adalah 100% Dari pemilik modal. Jika untung, Nantinya akan dibagikan sesuai dengan Nisbah yang sudah disepakati sebelumnya. Pihak pengelola dan pemberi modal akan melakukan kesepakatan untuk pembagian keuntungan nya. Sementara jika rugi, Maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal.
- Akkad qardh Merupakan Akkad pinjaman dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Syaratnya adalah penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterima sesuai dengan waktu dan cara yang sudah disepakati sebelumnya.
- Akkad wa kalah merupakan Akkad Pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan. Ada juga Akkad wa kalah bi al ujrah Yang merupakan Akkad wa kalah disertai dengan imbalan berupa upah.
Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK
Di Indonesia sendiri, P2P lending syariah sudah banyak dirilis oleh perusahaan-perusahaan halal. Dimana mereka menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan menggunakan akad muamalah. Ada beberapa fintech P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang dapat anda pilih pada pembahasan berikut ini.
Baca juga:Â Tips Memilih P2P Lending Syariah Buat Suntikan Dana Modal Usaha
1.     P2P Lending Syariah Ammana
Ammana merupakan P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah. Ammana telah terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. Tak hanya itu, Ammana sudah terdaftar menjadi anggota AFPI dan sudah berizin dari kominfo dan MUI. Produk yang ditawarkan adalah pendanaan hingga pembiayaan haji.
Baca juga:Â Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
2.     P2P Lending Syariah Alami
Alami adalah P2P lending syariah yang sudah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 2,27 Triliun rupiah. Alami sendiri diambil dari hurum alif lam mim, telah terdaftar sebagai fintech resmi di OJK. Produk yang ditawarkan tak hanya pembiayaan saja, tetapi pendanaan sebagai produk investasi halal.
3.     P2P Lending Syariah Investree
Investree menjadi salah satu P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK. Investree menawarkan produk pendanaan syariah dengan imbal hasil hingga 20%. Selain pendanaan, adapula produk pembiayaan yang mudah anda telusuri melalui marketplace investree.
4.     P2P Lending Syariah Finteksyariah
Rekomendasi lainnya terkait P2P lending syariah ada dari Finteksyariah. Finteksyariah adalah P2P lending syariah yang dibawah perusahaan PT Berkah Finteck Syariah. Finteksyariah pada tahun 2022 saat ini telah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 672,22 miliar rupiah. Hal ini tentu mendongkrak kredibilitas Finteksyariah, sebagai P2P lending syariah terpercaya.
Dan inilah beberapa informasi mengenai investasi P2P lending syariah yang halal yang perlu anda ketahui. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda yang ingin memulai investasi syariah.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada