27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Pakistan Mendiskusikan Regulasi Aset Kripto Gunakan Dua Pendekatan

DuniaFintech.com – Pakistan mendiskusikan regulasi aset kripto? Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan dikabarkan telah menerbitkan sebuah makalah yang membahas regulasi aset kripto di negara tersebut. Sementara itu, bank sentral dikabarkan telah mengkonfirmasi bahwa tidak ada larangan untuk penggunaan aset kripto.

Pakistan mendiskusikan regulasi aset kripto dengan membahas definisi dan konsep aset kripto itu sendiri makalah tersebut menguraikan berbagai pendekatan regulasi yang diadopsi secara global, termasuk rekomendasi oleh Financial Action Task Force (FATF), dan peraturan di Malaysia, Hong Kong, dan Amerika Serikat. Makalah itu juga merinci bagaimana aset kripto dapat dikenali di Pakistan dan bagaimana proposal regulasinya. “Makalah konsultasi ini berfokus secara eksklusif pada aset kripto yang diterbitkan oleh non-pemerintah atau bank sentral dan bukan pada mata uang digital bank sentral (CBDC),” begitu isi salah satu baris dalam makalah.

Pemerintah akan Mengatur Aset Kripto dengan Menggunakan Dua Pendekatan

Pemerintah Pakistan mendiskusikan regulasi aset kripto dengan dua pendekatan. Pertama, aset kripto dapat diatur dan dibatasi sesuai dengan peraturan yang ada dan mungkin dalam beberapa kasus bahkan memerlukan pelarangan langsung. 

Kedua, aset kripto dapat diatur berdasarkan dugaan pendekatan ‘let things happen’, yang dijelaskan oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC) sebagai pendekatan ‘asal jangan sampai merugikan’ di mana sektor keuangan dianggap dinamis dan kebutuhan terkait untuk berinovasi sangat ditekankan.

Baca juga:

Tidak akan Ada Larangan

Di antara sekian banyak kecemasan para pelaku dalam industri aset kripto adalah kemungkinan adanya banned atau larangan dari pemerintah setempat. Namun hal ini tampaknya tidak akan terjadi di Pakistan. Bank Negara Pakistan dilaporkan telah mengklarifikasi bahwa aset kripto tidak dilarang. Pengacara bank sentral baru-baru ini mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Sindh bahwa bank mengeluarkan peringatan tentang transaksi aset kripto, termasuk Bitcoin, tetapi tidak melarangnya.

Bank sentral Pakistan mengeluarkan surat edaran tertanggal 6 April 2018, menasihati lembaga keuangan, termasuk bank dan penyedia layanan pembayaran, untuk menahan diri dari memproses, menggunakan, memperdagangkan, menahan, mentransfer nilai, mempromosikan, dan berinvestasi dalam mata uang atau token virtual. Lebih lanjut dinyatakan bahwa lembaga keuangan tidak akan memfasilitasi pelanggan atau pemegang akun mereka untuk bertransaksi dalam token VC / ICO. Setiap transaksi dalam hal ini harus segera dilaporkan ke Unit Pemantau Keuangan (FMU) sebagai transaksi yang mencurigakan.

Adanya rencana pembuatan regulasi ini tentu menjadi kabar gembira bagi komunitas aset kripto dan Blokchain di negara tersebut. Meski belum disahkan, nampaknya ini akan menjadi angin segar yang membawa babak baru dalam industri aset kripto di dunia.

Bitcoin Kembali Melesat

Beberapa hari belakangan publik kembali dibuat geger dengan kenaikan harga Bitcoin. Aset kripto nomor satu dunia itu dikabarkan kembali menyentuh harga $17.000 untuk pertama kalinya dalam 3 tahun terakhir. Adanya regulasi di berbagai belahan dunia akan menjadi dukungan untuk kembali memperkuat nilai Bitcoin dan aset kripto lainnya.

(DuniaFintech/ Dita Safitri)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU