26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Pelaku Industri Kini Bisa Usul Penambahan & Pengurangan Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Pelaku industri kripto kini dapat mengusul penambahan dan pengurangan aset kripto, menyusul adanya aturan terbaru dari pemerintah. 

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto tersebut. 

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Baca juga: Bappebti Tetapkan 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan

Pada Perba ini, pelaku industri kripto yang disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1. 

“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” isi Perba Nomor 11 Tahun 2022.

Adapun dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan. 

Selain itu, dalam Perba ini Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto. 

Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan perlu melaporkan hasilnya kepada Bappebti. 

Tak hanya melakukan evaluasi, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto juga dapat melakukan pengurangan pada aset kripto yang tidak memenuhi kriteria.

Baca juga: Trader Pemula Wajib Catat! 10 Istilah dalam Dunia Kripto Ini Penting

Melihat kondisi Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto saat ini belum terbentuk. Maka pelaksanaan pengkajian usulan penambahan atau pengurangan aset kripto serta evaluasinya akan dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar aset kripto. 

Tim penilaian yang dimaksud dalam Perba ini adalah Bappebti, Asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Aset Kripto Legal Bertambah Jadi 383

Melansir dari liputan6.com, Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Didid, dalam keterangan tertulis. 

Didid memaparkan, dalam Perba tersebut ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sedangkan, untuk jenis aset kripto di luar daftar tersebut, wajib dilakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto dengan diikuti langkah penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, jenis aset kripto yang diperdagangkan berjumlah 229 jenis. 

Namun, karena adanya usulan dari pelaku pasar dan berdasarkan evaluasi Bappebti, serta meningkatnya pertumbuhan transaksi aset kripto, maka daftar aset kripto yang diperdagangkan diusulkan untuk disesuaikan. 

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Aturan Baru Bappebti Bawa Angin Segar!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE