26.7 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Berita Kripto Hari Ini: Aturan Baru Bappebti Bawa Angin Segar!

JAKARTA, duniafintech.com – Berita kripto hari ini mengulas aturan baru yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Regulasi terbaru tentang perdagangan pasar fisik aset kripto tersebut dinilai dapat meningkatkan keamanan bagi para investor kripto. 

Tentunya ini menjadi kabar baik. Di tengah pergerakan aset kripto yang sideways, ada angin segar yang diterima para trader di tanah air tentunya. 

Baca juga: Bappebti Tetapkan 383 Aset Kripto Dapat Diperdagangkan

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak berita kripto hari ini. 

Bawa Angin Segar, Tingkatkan Keamanan Investor Kripto– Berita Kripto Hari Ini

Inilah berita kripto hari ini:

1. Berita Kripto Hari Ini: Asosiasi Nilai Aturan Baru Bappebti Tingkatkan Keamanan Investor

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. 

Menurutnya, regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

“Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata Pria yang akrab disapa Manda, dalam siaran pers dikutip dari liputan6.com, Sabtu (13/8/2022).

Manda menuturkan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Ia menilai, dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

berita kripto hari ini

2. Berita Kripto Hari Ini: Poin Penting dari Aturan Baru Bapebbti

Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Adapun berikut poin pentingnya:

– Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti. 

– Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.

– Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.

– Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia

“Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” ujar Manda.

Baca juga: Bursa Kripto Tak Kunjung Diluncurkan, Bappebti Ungkap Alasan Ini

3. Daftar Baru Aset Kripto Bisa Tingkatkan Transaksi

Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. 

Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

“Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak,” kata Manda

Menurut dia, mereka akan lebih percaya untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti

Kemudian, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman.

“Namun, di sisi lain kami harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia,” pungkasnya. 

Demikianlah berita kripto hari ini. Aturan baru Bappebti tersebut setidaknya dapat membawa angin segar terhadap industri kripto di tanah air. 

Baca juga: Biar Aman, Investor Kripto Disarankan Gunakan Exchange yang Terdaftar di Bappebti

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE