duniafintech.com – Meski Indonesia sudah memiliki banyak Bitcoiners dan juga punya marketplace jual beli Bitcoin terbesar di Indonesia, Bitcoin Indonesia (Bitcoin.co.id), sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang mata uang virtual ini.
Beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan menjadikan Bitcoin sebagai alat pembayaran. OJK pun belum banyak mengambil langkah mengenai cyrptocurrency.
Namun, tampaknya penantian Bitcoiners Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa ada peluang Indonesia membuka diri untuk perdagangan kripto.
Baca juga: duniafintech.com/perusahaan-amerika-serikat-ini-terima-mata-uang-virtual-untuk-biaya-sewa-rumah/
Dharmayugo Hermansyah selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti melihat adanya kesempatan yang besar dalam perdagangan aset digital ini.
Untuk bitcoin sedang kami bahas, kami sudah dapat arahan dari Pak Bachrul (Kepala Bappebti), dan bursa serta kliring sedang dipersiapakan untuk diskusi Bitcoin,” jelas Dharmayugo, Rabu (10/10) lalu kepada media dalam agenda Market Review 2017 dan Outlook 2018 PT Bursa Berjangka Jakarta seperti dilansir di tribunnews.com.
Dharmayugo menambahkan bahwa diskusi antara bursa derivatif komoditas dan Kliring Berjangka Indonesia direncanakan pada Januari ini. Hasilnya nanti akan digunakan sebagai rujukan untuk Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa mengizinkan perdagangan Bitcoin di bursa.
Kami belum membahas sampai mengenai kontrak fisiknya, tapi masih dalam tahap pembahasan yang detail untuk kontrak berjangka,” tambah Dharmayugo.
Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (BI) pun mulai akhir tahun lalu sudah melakukan langkah-langkah baru termasuk diskusi untuk memecahkan permasalahan regulasi mata uang virtual yang belum diatur ini. Berita dari Bappebti ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi para pecinta cryptocurrency di Indonesia.
Written by: Dita Safitri