26.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Baru! Fitur Pembayaran PBB DKI Jakarta dari LinkAja

duniafintech.com – Fitur pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dihadirkan LinkAja untuk para wajib pajak DKI Jakarta. Salah satu kendala yang kerap muncul di kota besar seperti Jakarta adalah keterlambatan pembayaran PBB karena faktor kesibukan. Pembayaran yang wajib dilakukan setiap tahunnya dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak.

Baca juga: Great Eastern Life Luncurkan Produk Warisan

Bekerja sama dengan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, LinkAja memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai. Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.

Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja mengatakan tujuan utama LinkAja adalah untuk menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta, akan memudahkan wajib pajak DKI Jakarta dalam membayar pajak secara lebih praktis.

“Kami harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia,” katanya.

Baca juga: aspenONE® Versi 11 Targetkan Peningkatan Laba Pelanggan

Tata cara pembayaran PBB DKI Jakarta di LinkAja

  1. Buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk android
  2. Pilih Lainnya
  3. Klik Icon Pajak dalam menu Pajak dan Retribusi
  4. Pilih PBB DKI JAKARTA
  5. Masukkan NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak
  6. Konfirmasi data yang muncul pada aplikasi
  7. Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PIN

Untuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp. 5,000. Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI JAKARTA dengan minimal nominal pembayaran Rp. 200,000 yang akan mendapatkan cashback sebesar Rp. 50,000.

-Karin Hidayat-

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE