JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingkat keberhasilan pembayaran nasabah pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dalam waktu 90 hari sejak jatuh tempo sebesar 97,11 mengalami penurunan 1,14 persen year on year (yoy).
Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan meski terjadi penurunan dalam pembayaran jatuh tempo, industri pinjol mencatat pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 90,97 persen yoy menjadi Rp47,23 triliun.
“Sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah.
Baca juga: Pinjol Cepat Cair tanpa BI Checking, Bisa Buat Modal Kuliah!
Kendati demikian, dia mengaku pihaknya mendapatkan laporan atau pengaduan sebanyak 10.109 pengaduan, dari pengaduan tersebut sebanyak 50 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 49,5 persen merupakan pengaduan sektor perbankan dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.
Darmansyah menjelaskan jenis pengaduan yang paling banyak adalah restrukturisasi kredit atau pembiayaan, perilaku penagihan dan layanan informasi keuangan. Dia mengaku pihaknya telah menindaklanjuti secara berkala memanggil Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Pemanggilan untuk memperoleh klarifikasi dan penyelesaian dan tercatat 86,6 persen dari pengaduan tersebut telah diselesaikan,” kata Darmansyah.
Baca juga: Berita Fintech Hari ini: Perusahaan Pinjol Sederhanakan Proses Pembayaran
Pembayaran Pinjol Sering Telat, Edukasi Keuangan Jadi Andalan
Oleh karena itu, Darmansyah menuturkan pihaknya akan menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Menurutnya edukasi keuangan akan terus dilaksanakan secara masif melalui upaya kolaboratif bersama Kementerian/Lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, serta melalui media sosial dan penguatan peran kantor OJK di daerah/ Selain itu, inisiatif untuk mendekatkan masyarakat dengan produk dan layanan keuangan terus dilakukan.
“Salah satunya melalui penyelenggaraan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) selama bulan Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia,” kata Darmansyah.
Baca juga: Pinjol UangTeman tidak Pembayaran Gaji, Karyawan Ancam Demo ke OJK
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com