DuniaFintech.com – Penetrasi fintech sebagai inovasi pada layanan keuangan disebut-sebut akan terus meningkat seiring dengan stabilnya pertumbuhan industri tersebut. Laporan teranyar e-Conomy Asia Tenggara menyebutkan, 70% orang dewasa di Indonesia merupakan golongan masyarakat non-perbankan (underbank), sehingga hal ini menjadikan kesempatan untuk penyelenggara bertumbuh.
Kemunculan layanan digital pada sektor finansial berjalan cukup baik untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan, jauh sebelum penyebaran COVID-19 yang membuat setiap pihak mau tidak mau memilih layanan digital untuk memenuhi kebutuhannya.
Selanjutnya, pada laporan tersebut juga disebutkan bahwa 60% dari sekitar 270 juta penduduk Indonesia berada dalam usia bekerja atau produktif. Jumlah tersebut mewakili penyerapan pasar dari fintech di klaster pinjaman (lending).
Survey terbaru mengatakan, 70% pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku telah dan akan menerima pembayaran berbasis digital dalam 3 tahun berikutnya. Selain itu, diketahui juga bahwa 80% UKM mengaku tidak memiliki akses kredit permodalan yang terjangkau dan sesuai.
Bank Central Asia (BCA) selaku pemberi kredit pinjaman terbesar di Asia Tenggara melaporkan, transaksi mobile meningkat 91% per tahun. Hal ini menjadi kecenderungan untuk penyelenggara fintech meraup pasar Tanah Air.
Baca juga:
- Memanfaatkan Artificial Intelligence, Grab dan Google Hadirkan Layanan Ini
- 3 Aplikasi Pinjaman Online ini Siap Bantu Kalian Hadapi Krisis Keuangan
- Sejumlah Perusahaan Pinjaman Online ini Dulang Keuntungan Ditengah Pandemi
Penetrasi Fintech di Indonesia
Sampai sejauh ini, penetrasi fintech di Indonesia terhitung masif. Berbagai macam layanan telah hadir untuk memenuhi kebutuhan akan finansial, mulai dari pendanaan, pinjaman produktif/konsumtif, pembayaran hingga asuransi. Selain itu, sekitar 50% populasi wilayah Asia Tenggara berisi warga Indonesia, Sehingga segmen pasar fintech menjadi sangat dimungkinkan pertumbuhannya.
Selanjutnya, rencana new normal yang segera direalisasikan menjadi kesempatan meningkatnya penetrasi fintech di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan perizinan kepada 8 penyelenggara fintech pada Selasa 2 Juni 2020. Hal ini tentunya memberi warna kepada setiap ekosistem fintech yang berada di Tanah Air.
Divisi inovasi ekonomi dan keuangan digital Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda juga mengatakan adanya transformasi masif jasa keuangan di era new normal. Ia menyebutkan, teknologi dan internet menjadi ‘kendaraan’ sektor keuangan dalam menyambut kehidupan baru.
DuniaFintech/FauzanPerdana