JAKARTA, duniafintech.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan kabar soal sebanyak 15 unicorn dan centaur yang siap melantai di Bursa Republik Indonesia (RI). Menurut BEI, mereka optimistis bahwa kinerja pasar modal Indonesia pada tahun ini cukup membaik.
Demi mendukung proyeksi itu, pihak bursa pun telah mengakomodasi unicorn atau startup dengan valuasi lebih dari USD1 miliar. Disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, banyak perusahaan rintisan bakal melantai di BEI lewat beragam terobosan baru, utamanya dalam penyesuaian peraturan pencatatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini juga sudah memberlakukan aturan saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), yang dilanjutkan dengan langkah bursa melakukan penyesuaian peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun tujuan dari inisiatif itu adalah dalam rangka memberikan kesempatan bagi perusahaan dari sektor ekonomi baru (new economy) guna melakukan Initial Public Offering (IPO).
“Kita lakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pencatatan Saham No I-A. Kami sadar ada perubahan dan perkembangan model bisnis yang kategorinya new economy,” kata Gede Nyoman Yetna, dikutip dari Sindonews.com, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
- Deretan Startup Berstatus Unicorn di Indonesia, Siapa Saja?
- Termasuk Garuda Indonesia, 20 Emiten Ini Masuk Pantauan Khusus BEI
Ia menerangkan, proyeksi perusahaan dari sektor new economy untuk meramaikan pasar modal Indonesia saat ini cukup tinggi. Indonesia sendiri saat ini tercatat sebagai penghasil perusahaan dengan valuasi unicorn terbanyak di ASEAN, yakni sebanyak 9 dari 15 unicorn berasal dari Indonesia.
Di sisi lain, tidak kurang dari 37 centaur, perusahaan rintisan dengan valuasi antara USD100 juta-USD1 Miliar atau 38% dari jumlah centaur di Asia Tenggara, diketahui juga berasal dari Indonesia.
“Kami sudah bertemu dengan sekitar 50 unicorn dan centaur di Indonesia, 15 diantaranya telah menyatakan rencana go public. Tentu ini hal yang menggembirakan bagi kami,” sebutnya.
Melalui Peraturan No I-A, kata dia lagi, bursa memperkenalkan mekanisme perpindahan papan yang dinamis, dengan mengakomodasi adanya promosi dan demosi, memberikan notasi khusus bagi perusahaan dengan karakteristik tertentu, dan penyesuaian definisi free float dengan melihat cara penerapan bursa-bursa global.
Sebagai informasi, tujuan dari penyesuaian Peraturan Bursa No I-A, di antaranya untuk menjaga competitiveness setelah dilakukan benchmarking dengan bursa global dan menegaskan discrepancy persyaratan antar papan pencatatan yang belum dibedakan secara signifikan.
Melalui penyesuaian peraturan ini, dirinya pun berharap bahwa pasar modal Indonesia lebih kompetitif dengan bursa global, dengan meningkatkan jumlah perusahaan tercatat namun tetap memperhatikan kualitas perusahaan tercatat.
“Manfaat terhadap perubahan peraturan ini juga dapat meningkatkan perlindungan investor publik serta meningkatkan likuiditas saham di BEI,” tandasnya.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra