JAKARTA, duniafintech.com – Persyaratan izin usaha mikro kecil tentunya sangat penting untuk diketahui, utamanya oleh para calon pengusaha mikro kecil.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil.Â
IUMK adalah bentuk legalitas yang memungkinkan usaha mikro dan kecil beroperasi secara sah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, IUMK umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi terkait.Â
IUMK bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik usaha mikro dan kecil serta untuk memastikan bahwa usaha-usaha tersebut mematuhi standar keamanan, kesehatan, lingkungan, dan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
Nah, untuk mengetahui apa saja persyaratan izin usaha mikro kecil hingga cara untuk mendapatkannya, simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: Ide Usaha Kecil Menengah yang Patut Ditiru Nih
Persyaratan Izin Usaha Mikro Kecil
Persyaratan izin usaha mikro kecil dapat bervariasi tergantung pada negara, provinsi, dan jenis bisnis yang dijalankan. Namun, berikut adalah beberapa persyaratan umum yang mungkin diperlukan untuk mendapatkan izin usaha mikro kecil:
1. Pendaftaran Usaha
Pendaftaran usaha biasanya merupakan langkah pertama. Pemilik usaha mikro kecil harus mendaftarkan bisnis mereka sesuai dengan peraturan pemerintah setempat. Ini mungkin melibatkan pendaftaran perusahaan atau usaha dagang, yang sering kali dapat dilakukan di kantor pendaftaran usaha setempat.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pemilik usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh otoritas pajak setempat.
3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah izin yang diperlukan untuk usaha perdagangan. SIUP biasanya diberikan oleh pemerintah setempat atau badan perdagangan.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tanda registrasi yang menunjukkan bahwa bisnis Anda terdaftar secara resmi di pemerintah setempat.
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB adalah nomor registrasi yang diperkenalkan di Indoneia yang menggantikan sejumlah izin dan tanda daftar usaha yang sebelumnya diperlukan. NIB adalah langkah penting dalam merampingkan proses registrasi usaha di Indonesia.
- Izin Lingkungan
Beberapa bisnis, terutama yang berhubungan dengan produksi atau pabrikasi, mungkin memerlukan izin lingkungan untuk memastikan bahwa operasi bisnis tidak merusak lingkungan.
- Izin Kesehatan
Bisnis yang terkait dengan makanan atau minuman mungkin memerlukan izin kesehatan dari otoritas kesehatan setempat.
- Izin Operasional Lokal
Pemerintah setempat sering mengharuskan bisnis untuk mendapatkan izin operasional di wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi.
- Perizinan Khusus (Jika Diperlukan)
Beberapa jenis bisnis atau industri, seperti perbankan, asuransi, atau usaha yang melibatkan bahan berbahaya, mungkin memerlukan izin khusus atau lisensi tambahan dari otoritas terkait.
- Asuransi Bisnis (Opsional, tetapi Disarankan)
Meskipun bukan persyaratan hukum, memiliki asuransi bisnis, termasuk asuransi kebakaran dan tanggung jawab publik, bisa memberikan perlindungan finansial bagi pemilik usaha mikro kecil.
Dokumen-Dokumen yang Diperlukan Terkait Persyaratan Izin Usaha Mikro Kecil
- Formulir Pendaftaran
Formulir resmi yang berisi informasi dasar tentang usaha Anda. Formulir ini biasanya tersedia di kantor kecamatan atau instansi terkait setempat.
- Surat Pengantar RT/RW
Surat pengantar dari kepala RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) setempat yang memberikan persetujuan dan keterangan tentang lokasi usaha Anda.
- Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan
Surat pernyataan resmi dari desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa usaha Anda memang berada di wilayah tersebut.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Fotokopi KTP Anda (pemilik usaha) sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Anda sebanyak 2 lembar.
Baca juga: Tips Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Begini Ya!

- Pas Foto
Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Dokumen Pendukung Lainnya (Jika Diperlukan)
Terkadang, tergantung pada jenis usaha dan persyaratan lokal, Anda mungkin diminta untuk menyertakan dokumen pendukung lainnya, seperti izin lingkungan, izin kesehatan, atau dokumen lain yang relevan.
Panduan Cara Mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil
- Offline
Mendapatkan izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara offline adalah proses yang sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 3 hari. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persiapkan Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan dalam satu amplop untuk pengajuan IUMK agar tidak ada dokumen yang tertinggal.
- Surat Pengantar RT/RW: Kunjungi Bapak RT/RW untuk mendapatkan tanda tangan mereka pada Surat Pengantar. Sebaiknya, buat surat tersebut terlebih dahulu, cetak, dan minta tanda tangan RT/RW.
- Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan: Bawa Surat Pengantar RT/RW ke kantor desa/kelurahan dan minta Surat Keterangan Usaha dari pihak desa.
- Kantor Kecamatan: Kunjungi kantor kecamatan untuk mendapatkan formulir pengajuan IUMK. Isi formulir tersebut dengan benar dan serahkan kembali ke petugas kecamatan.
- Proses Pengajuan dan Pengambilan: Tunggu proses pengajuan IUMK, yang biasanya memakan waktu 1-3 hari. Setelah selesai diproses, Anda dapat mengambil surat IUMK Anda di kantor kecamatan.
- Online
Selain itu, ada opsi untuk mendapatkan IUMK secara daring melalui layanan Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buat Akun OSS: Buat akun di situs resmi Online Single Submission (OSS) melalui tautan https://oss.go.id/oss.Â
- Pendaftaran: Klik “Daftar” dan isi formulir pendaftaran dengan informasi lengkap.
- Verifikasi dan Konfirmasi: Masukkan kode Captcha, klik “Daftar” di bagian bawah formulir, dan cek email Anda untuk konfirmasi pendaftaran.
- Aktivasi Akun: Klik tombol konfirmasi pendaftaran yang terdapat dalam email. Setelah itu, masuk ke situs OSS dengan menggunakan username dan kata sandi yang telah Anda buat.
- Pengajuan IUMK: Setelah masuk, pilih “Perizinan Mikro,” lalu klik “Pengajuan Baru.” Isi formulir yang muncul dengan informasi yang diperlukan.
- Pengunduhan IUMK: Setelah mengisi semua data, klik “Simpan Data Usaha.” IUMK Anda sekarang dapat diunduh dan dicetak melalui situs OSS.
Baca juga: Strategi Keuangan Perusahaan: Komponen, Fungsi, hingga Contohnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com






