JAKARTA, duniafintech.com – Maskapai penerbangan milik pemerintah, Garuda Indonesia, saat ini tengah dalam penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600.
Penyelidikan tersebut dilakukan usai Menteri BUMN Erick Thohir melaporkannya langsung ke Kejagung. Laporan Erick pun telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup hasil dari audit investigasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
Dia pun menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG).
“Garuda berkomitmen untuk mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnisnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/1).
Irfan pun menuturkan, pihaknya memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG, hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah mereka jalankan saat ini.
Hal tersebut, sambungnya, guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang sehat tidak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya.
Sebelumnya, menteri BUMN Erick Thohir menemukan indikasi korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero), terkait penyewaan pesawat ATR 72-600.
Erick bilang, dugaan tersebut muncul di tengah usaha Kementerian BUMN untuk melakukan restrukturisasi di tubuh Garuda Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari program bersih-bersih yang dilakukan Erick.
โGaruda ini sedang dalam tahap restrukturisasi, tetapi yang kita sudah ketahui juga, secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi, dengan merek yang berbeda-beda. Khususnya hari ini (dengan merek) ATR 72-600,โ katanya.
Dia pun menuturkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang kuat dari indikasi korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Bukti tersebut didapatkan dari hasil audit investigasi, berupa dokumen administrasi yang dikumpulkan tidak hanya dari Kementerian BUMN, tetapi juga hasil audit dari BPKP.
โSudah bukan eranya menuduh, kami bertindak berdasarkan bukti. Terima kasih untuk Kejaksaan Agung telah mendampingi BUMN dalam bertransformasi,โ ujarnya.
Erick menegaskan, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari program pembersihan BUMN yang sudah disepakati bersama dengan Kejaksaan Agung sejak awal tahun.
Dia pun mengucapkan rasa berterima kasih kepada Kejaksaan Agung dan jajaran atas pendampingan penyelesaian kasus BUMN, seperti Garuda Indonesia, ASABRI dan Jiwasraya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Anju Mahendra