33.8 C
Jakarta
Kamis, 10 Oktober, 2024

Tips agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Kamu

JAKARTA, duniafintech.com – Tips agar Pinjol tidak sebar data pribadi kamu ke kontak yang ada di handphone harus kamu ketahui agar temanmu tidak melulu diteror oleh pinjol.

Kemudahan masyarakat dalam melakukan pengajuan pinjaman tunai yang diberikan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol) ini adalah sebuah bukti bahwa inklusi keuangan tersedia di Indonesia. Namun, kemajuan ini juga bisa dimanfaatkan oleh pinjol tidak resmi untuk melakukan berbagai macam kejahatan digital yang berujung pada penyebaran data secara ilegal. Untuk itu, kamu harus mengetahui lebih dulu apa itu penyebaran data agar pinjaman online tidak sebar data, dalam artikel berikut ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai tips agar pinjol tidak sebar data.

Apa itu Penyebaran Data?

Penyebaran data adalah sebuah tindakan berupa penyebaran informasi pribadi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak pemilik data terlebih dahulu. Kegiatan ini juga biasa dikenal dengan istilah doxing.

Kegiatan ini umumnya juga dilakukan oleh individu, secara anonim/tanpa harus mengungkapkan identitas asli pelaku. Contoh data pribadi yang kerap kali disebarkan adalah berupa nama lengkap, alamat, NIK, dan berbagai informasi yang umumnya terdapat dalam KTP maupun tanda pengenal lainnya. Lantas, kenapa pinjol melakukan aksi sebar data?

Penyebaran data kerap kali terjadi karena umumnya pihak pelaku ingin menuntut sesuatu terhadap korban secara langsung dengan cara menyerang pribadinya. Dalam kasus penyebaran data yang dilakukan oleh pinjol ini, umumnya memang terjadi karena adanya keterlambatan pembayaran pinjaman yang dilakukan oleh korban atau pihak peminjam.

Oleh karena itu, penyebaran data tersebut seringkali dilakukan dengan cara mengirimkan suatu ancaman melalui media sosial seperti pesan Whatsapp yang akan dikirimkan langsung ke korban dan kontak yang dimiliki oleh korban.

Meskipun sudah banyak orang yang telah menjadi korban penyebaran data akibat kelalaiannya dalam membayar pinjaman, nyatanya tidak banyak juga dari korban yang tahu bahwa data pribadi sebenarnya dilindungi oleh UU di Indonesia.

Perlindungan data pribadi juga bisa ditemukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah oleh UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 UU ITE.

Kenapa Pinjol Melakukan Sebar Data?

Banyaknya kasus yang beredar mengenai pinjol yang melakukan penyebaran data debitur yang menunggak pembayaran seringkali membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah pinjol sering menagih pembayarannya dengan cara mengirimkan pesan berupa ancaman dan upaya penyebaran data atau tidak?

Nyatanya, kasus penyebaran data hanya dapat dilakukan oleh pinjol yang tidak resmi beroperasi di Indonesia karena tidak terdaftar di OJK. Soalnya, jika pinjol resmi yang terdaftar di OJK hanya boleh mengakses CAMILAN (camera, microphone, location) dari ponsel penggunanya. Artinya, pinjaman online resmi OJK tidak berhak untuk mengakses kontak yang dimiliki oleh pengguna aplikasi.

Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa pinjol ilegal bisa saja melakukan aksi penyebaran data karena mereka tidak terdaftar di OJK secara resmi, sehingga nantinya mereka bisa menerapkan penyebaran data untuk melakukan penagihan pinjaman ke penggunanya.

6 Tips agar Pinjol Tidak Sebar Data

Untuk menghindari upaya penyebaran data oleh pinjol, kamu bisa melakukan berbagai cara, sebagai berikut:

  1. Ajukan Pinjaman Hanya di Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK

OJK telah membuat kewajiban bagi setiap pinjol resmi untuk mematuhi segala macam kebijakan yang sudah ditetapkan oleh OJK, salah satunya adalah mengenai kebijakan data pengguna. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, yakni pinjol online resmi hanya berhak untuk mengakses camera, location, dan microphone pada ponsel pengguna. Artinya, ini adalah cara agar pinjaman online tidak mengakses kontak pengguna untuk melakukan penyebaran data.

  1. Bayar Tagihan sesuai Tenggat Waktu

Jika kamu sudah telanjur menggunakan pinjol tidak resmi, pahamilah bahwa salah satu risiko keterlambatan pembayaran dari pinjaman adalah penyebaran data pribadi. Jadi, salah satu cara agar pinjaman online tidak sebar data adalah menaati jadwal pembayaran pinjaman yang meliputi bunga dan juga denda keterlambatan pinjaman (jika ada).

  1. Jangan Memberikan Akses ke Kontak

Tips agar pinjol tidak sebar data selanjutnya adalah jangan pernah memberikan akses kontak, karena takut seperti penjelasan nomor dua yaitu penyebaran data pribadi.

Pasti pada tiap pemasangan aplikasi baru, nantinya aplikasi tersebut akan meminta izin kepada pengguna untuk mengakses data maupun fitur tertentu yang terdapat pada HP, salah satunya adalah kontak yang dimiliki pengguna. Sebagai pemilik HP, tentu saja kamu bisa membatasi izin yang diminta aplikasi untuk mengakses kontak dengan cara menolak izin tersebut.

Namun, jika kamu menolak nantinya juga akan ada konsekuensi berupa pembatasan akses aplikasi yang membuat pengguna tidak bisa menggunakan aplikasi tersebut. Sekilas, konsekuensi ini memang tampak mengecewakan tapi ini adalah salah satu tips agar pinjol tidak sebar data.

  1. Pahami Syarat dan Ketentuan yang Berlaku sebelum Melakukan Pinjaman

Sebelum kamu masuk ke halaman pengajuan pinjaman, nantinya pengguna aplikasi pinjol akan diminta untuk menyetujui syarat dan ketentuan sebagai tanda bahwa pengguna sudah memahami dan menyanggupi kebijakannya sebagai seorang peminjam.

Cek kembali apakah aplikasi pinjaman online cepat cair pilihan kamu meminta akses data kontak pengguna dan apa saja kebijakan yang diterapkan untuk akses data tersebut. Jika syarat dan ketentuan aplikasi pinjol tidak memberatkan posisi kamu sebagai peminjam, maka kamu bisa langsung menyetujuinya dan melakukan pinjaman tunai.

  1. Membuat Laporan Polisi 

Jika kamu menjadi korban penyebaran data pinjol, maka jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU. Gunakan rincian UU yang mengatur kebijakan data pribadi yang berlaku di Indonesia untuk memperkuat laporan yang dibuat nanti.

  1. Laporkan ke OJK

Selain membuat laporan ke polisi, tentu kamu juga wajib melaporkan hal ini ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa menghubungi langsung OJK melalui email di [email protected] atau Whatsapp di 081-157-157-157.

Menghindari pinjaman online ilegal atau tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data. Ajukan pinjaman online secara resmi yang telah terdaftar di OJK.

Berbagai pinjol terdaftar OJK terbaru selalu diperbarui setiap bulannya di website OJK. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk mencari tahu lebih dulu apakah pinjol yang akan digunakan olehmu itu telah terdaftar di OJK sebagai tanda bahwa pinjol tersebut resmi beroperasi di Indonesia.

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Muarif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU