30.9 C
Jakarta
Sabtu, 7 Desember, 2024

Platform Tupai, Dorong UMKM Gesit Membayar Pajak

duniafintech.com – Sistem waib pajak di Indonesia, membuat para pelaku industri berinovasi demi mendukung program tersebut. Salah satunya platform gagasan Pajakku yang dapat mempermudah proses pembayaran pajak, aplikasi tersebut adalah Platform Tupai.

Baca juga : Manfaat Lain Dari Fintech Payment Gateway, Berikut Penjelasannya

Platform Tupai yang dibuat untuk mempermudah proses pembayaran pajak ini secara khusus ditujukan untuk para  Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pasalnya segmen ini mendominasi sektor usaha di Indonesia, namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak belum maksimal, baru Rp 5,8 tirliun dari total penerimaan pajak sebesar Rp 1.315,9 triliun pada 2018.Hal ini pun mengingat  masih banyak pelaku UMKM yang mengaku enggan membayar pajak karena rumitnya tata cara penghitungan dan pelaporan pajak.

Platform Tupai besutan technopreneur asal Bandung ini mampu menjalankan proses perpajakan dari hulu sampai hilir. Dari mulai membuat data wajib pajak hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Platform Tupai ini memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Fitur Tupai menjadikan membayar pajak semudah isi pulsa. Platform ini hadir seiring dengan program business development services (BDS) dari DJP. Salah satu tujuan dari program BDS adalah menumbuhkan kesadaran membayar pajak di kalangan pelaku UMKM yang berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak sukarela.

Platform Tupai menawarkan solusi kemudahan akses perpajakan bagi pelaku UMKM, sehingga pengusaha bisa lebih fokus berbisnis tanpa perlu repot memikirkan administrasi perpajakan. Tupai menyediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) Elektronik, berikut dengan pembuatan kode billing otomatis untuk semua jenis pasal dan jenis setoran pajak.

Khusus untuk pelaku UMKM, disediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk Pajak UMKM (PPh Final) yang sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Keunggulan lain dari Tupai adalah kemampuannya dalam menyediakan fitur pembayaran pajak secara langsung. Pengguna tidak perlu berpindah ke aplikasi lain atau pergi ke ATM. Pembayaran bisa dilakukan seketika (realtime).

Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang dikelola oleh PT Mitra Pajakku antara lain Tupai, terjamin resmi dan aman, karena telah mengantongi lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. berupa SK KEP 217/PJ/2015 serta SK KEP 126/PJ/2016 dan izin dari Bank Indonesia (PBI No 19/12/PBI/2017).

Untuk mengaksesnya, para pengguna cukup mendaftar layaknya membuat akun sosial media. Setelah proses verifikasi dan aktivasi, pengguna akan dibawa ke halaman beranda dan bisa langsung memproses perpajakan. Yaitu, dari mulai memilih jenis pajak, membuat data WP, menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga proses pembayaran SSP.

Pengguna Tupai akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dijadikan dasar pelaporan SPT 1770 melalui sistem eFiling dan WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) secara langsung. Hanya dengan memasukkan data saja, urusan pembayaran dan pelaporan pajak langsung selesai.

Baca juga : Municipal Crypto Menyebar di Seluruh Dunia, Dari California ke Dubai

1 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU