duniafintech.com – Bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara pada tanggal 22 September 2019, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas) Polri akan meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM yang berfungsi sebagai uang elektronik. Smart SIM ini dapat digunakan untuk keperluan bertransaksi sehari hari, seperti pembayaran tol, kereta, MRT, SPBU, hingga dapat dgunakan untuk berbelanja.
Polri akan meluncurkan Smart SIM yang dilengkapi dengan chip layaknya kartu ATM. Selain dapat digunakan sebagai uang elektronik, Smart SIM juga akan berisikan data foreksik kepolisian berikut dengan identitas lengkap pemegang SIM serta dapat merekam pelanggaran pemiliknya bahkan terdapat nomor telepon pemiliknya dan nomor telepon orang terdekat yang dapat dihubungi jika terjadi sesuatu.
Baca Juga :ย Ekosistem Digital Indonesia Kembali Didorong Melalui Kerjasama Fintech
Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Refdi Andi mengatakan untuk saat ini masih dalam tahap uji coba dan belum dapat difungsikan dengan baik. Polri akan memberikan pelayanan serta informasi yang lengkap setelah resmi diluncurkan akhir September mendatang.
SIM Pintar atau Smart SIM memiliki keunggulan lebih dari pendahulunya. Seperti layaknyaย e-moneyย pada kebanyakan kartu, SIM Pintar dapat diisi saldo maksimal Rp 2 juta. Saldo tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk bayar tilang. Untuk merealisasikan hal ini, Polri pun telah menjajaki kerja sama dengan sejumlah bank yaitu BRI, BNI, dan Mandiri. Nantinya, pemilikย Smartย SIMย yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.
Baca Juga :ย Kian Memanas, Grab Saingi Gojek dalam Bisnis Reparasi
Tidak hanya fungsinya yang berubah, tampilan fisik SIM Pintar pun berbeda dengan SIM yang telah beredar. SIM terlihat lebih simpel dengan warna merah menutupi seluruh kartu bagian atas serta putih mendominasi bagian bawah. Dua warna itu lantas didasari peta Indonesia berwarna abu pada bagian tengah. Pada bagian atas kartu terdapat tulisan ‘Indonesia’. Persis di bawahnya, terdapat tulisan ‘surat izin mengemudi’. Logo Kepolisian Negara Republik Indonesia terletak di pojok kiri atas.
-Vidia Hapsari-