34.1 C
Jakarta
Kamis, 7 November, 2024

PPKM Diperpanjang, Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai Saat Ngantor

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021, dengan beberapa pelonggaran. Salah satunya, perkantoran non esensial di wilayah PPKM level 3 dapat bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

Hal itu merupakan relaksasi dari penurunan kasus positif COVID-19 di Indonesia, khususnya Jawa dan Bali.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan, hanya karyawan dengan status sudah divaksin dan memakai aplikasi PeduliLindungi yang bisa pergi bekerja ke kantor.

Dengan kewajiban kembali ke kantor, tentunya risiko terpapar COVID-19 masih tinggi. Apalagi, untuk Anda yang harus mengandalkan transportasi umum saat pergi bekerja ke kantor.

Oleh karena itu, meskipun penerapan PPKM saat ini lebih longgar, tentu saja kita tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) sangat ketat. Selain itu, ada beberapa hal lainnya yang harus diwaspadai ketika Anda kembali bekerja ke kantor.

Perencana keuangan sekaligus Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar CFP®, AEPP® mengungkapkan beberapa hal yang harus diwaspadai pegawai saat harus bekerja ke kantor di tengah penerapan PPKM yang kini lebih longgar.

Sudah Divaksin Lengkap

Saat ini, tentu kita sedang berhadapan dengan Pandemi COVID-19. Karena itu, hal paling utama saat harus kembali kerja ke kantor adalah sudah melakukan vaksinasi lengkap.

Seperti diketahui, vaksinasi merupakan langkah untuk membentuk kekebalan pada seseorang terhadap suatu penyakit.

Vaksinasi adalah cara bersama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dan menghentikan penyebaran wabah ini. Vaksinasi harus didapat secara lengkap dua dosis untuk mengoptimalkan tingkat kekebalan.

Vaksinasi dosis pertama bertujuan untuk membentuk antibodi Immunoglobulin M (IgM). Setelah antibodi itu terbentuk selama 14 hari, penerima vaksinasi harus melakukan vaksin dosis kedua untuk menciptakan antibodi immunoglobulin G (igM) yang mampu menangkal virus.

Vaksinasi dosis kedua berguna untuk membentuk antribodi jenis immunoglobulin G (igM). Antibodi jenis igM ini yang nantinya mampu melawan infeksi virus yang masuk ke dalam tubuh.

Selain sudah divaksinasi, pelaksanaan protokol kesehatan menjadi langkah lain yang tak kalah penting agar Pandemi COVID-19 bisa berakhir.

Risiko Naik Kendaraan Umum Masih Tinggi

Risiko penyebaran virus masih terus mengancam ketika Anda kembali menjalani rutinitas bekerja ke kantor. Terutama, bagi Anda yang harus melaluinya dengan berkendaraan umum.

Karena itu, bagaimana menjaga keamanan selama menggunakan transportasi umum di situasi saat ini perlu diperhatikan.

Menjaga keamanan diri masing-masing diperlukan, dimulai dari mengenakan masker serta membawa pembersih tangan atau hand sanitizer, dan jika memungkinkan rutin mencuci tangan dengan sabun. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut Anda saat bepergian.

Pastikan untuk mencuci tangan Anda dengan sabun dan air yang mengalir sesegera mungkin setelah menggunakan angkutan umum.

Saat Tidak Enak Badan, Lebih Baik Ambil Sick Leave

Ketika Anda sedang tidak enak badan, jangan memaksakan pergi bekerja ke kantor. Namun, sebaiknya Anda memanfaatkan hak cuti sakit atau sick leave.

Sebab, kondisi imunitas Anda mungkin sedang rendah da  jika Anda memaksakan diri tetap bekerja ke kantor, hal itu bisa berdampak buruk bagi Anda dan teman sekantor.

Seperti diketahui, cuti sakit karyawan merupakan hak cuti yang bisa didapatkan selama bekerja. Hak cuti karyawan telah diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mencakup 7 (tujuh) hak cuti karyawan. Salah satunya, hak cuti sakit.

Pastikan Dana Darurat Anda Tetap Aman

Di tengah kondisi penuh ketidakpastian seperti saat ini, ketersediaan dana darurat harus dipastikan aman.

Dana darurat bisa memberikan rasa aman ketika terjadi musibah. Orang bisa fokus mengurus dan menyelesaikan masalah tanpa harus berlarut-larut mengkhawatirkan finansial.

Selain itu, dana darurat bisa menjadi pertolongan pertama ketika ada anggota keluarga yang sakit, di samping jaminan kesehatan seperti asuransi.

Dana darurat juga dapat menjadi pegangan saat kehilangan pekerjaan karena Pandemi COVID-19. Dana darurat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sambil mencari penghasilan baru.

Dana ini juga bisa digunakan ketika ada pengeluaran tidak terduga, misalnya ketika kendaraan rusak atau terpaksa membeli ponsel baru.

Bagi Anda karyawan dengan status memiliki tanggungan, siapkan enam kali pengeluaran bulanan. Sementara itu, bagi Anda yang berstatus single bisa menyiapkan dana darurat sebesar tiga kali pengeluaran bulanan.

Lindungi Diri dengan Perlindungan Terbaik

Tentu bukan lagi rahasia ketika sakit kita akan membutuhkan biaya pengobatan yang jumlahlah tidaklah sedikit. Dengan asuransi kesehatan, maka dapat melindungi diri dari risiko kesehatan tak terduga sehingga dapat melindungi finansial dan keluarga.

Asuransi kesehatan akan mengcover biaya kesehatan, meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan, sesuai dengan polis yang dimiliki.

Namun, bila Anda sama sekali belum memiliki asuransi dan hanya punya bujet terbatas untuk membayar jaminan kesehatan, pertimbangkanlah untuk membeli asuransi rawat inap terlebih dahulu.

Sementara itu, jika premi asuransi kesehatan terlalu mahal, setidaknya milikilah BPJS Kesehatan terlebih dulu. Anda bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan bila harus menjalani proses rawat jalan.

Lindungi Diri dan Keluargamu

Jika Anda adalah pencari nafkah utama dan sudah memiliki tanggungan, maka milikilah asuransi jiwa.

Sebab, risiko hilangnya penghasilan bila pencari nafkah kehilangan kemampuan dalam bekerja, baik karena kehilangan fungsi anggota tubuh atau meninggal dunia, cukup tinggi.

Dengan memiliki asuransi jiwa, maka yang pertanggungan yang akan keluar dari polis asuransi jiwa yang dimiliki akan menjadi bekal bagi keluarga yang ditinggalkan.

Itulah 6 hal yang harus diwaspadai saat harus kembali bekerja ke kantor dalam kondisi PPKM yang kini lebih dilonggarkan oleh pemerintah.

 

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU