JAKARTA, duniafintech.com โ Presenter kondang Choky Sitohang ikut diperiksa dalam kasus penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro. Adapun dugaan mengenai keterlibatan sang pembawa acara โTake Me Outโ Indonesia masih didalami oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Choky Sitohang pun akan diperiksa dalam kasus ini sebagai saksi. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, pemeriksaan terhadap Choky Sitohang dijadwalkan pada Rabu (20/4), tetapi akhirnya diundur minggu depan atas permintaannya.
“Saudara CS yang seharusnya (diperiksa) pada Rabu (20/4) meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan,” ucap Gatot di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Kamis (21/4/2022) dari Suara.com.
Ia menerangkan, sejumlah publik figur yang diperiksa terkait DNA Pro kerap meminta penjadwalan ulang termasuk Choky Sitohang. Dalam perkiraannya, pemeriksaan terhadap Choky Sitohang dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 25 April.
“Kemungkinan (diperiksa) Senin depan karena selebritas ini minta beberapa kali dijadwalkan ulang,” sebutnya.
Sejumlah figur publik yang minta penjadwalan ulang, antara lain, penyanyi Rossa yang sedianya diperiksa Senin (18/4) diubah menjadi Rabu (20/4), tetapi juga tidak hadir di Bareskrim Polri.
Lalu ada sosok Billy Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4) dan penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha dijadwalkan pada Jumat (22/4).
Sementara itu, figur publik yang telah dimintai keterangan sejauh ini adalah Ivan Gunawan, Kamis (14/4). Selain diperiksa dengan 20 pertanyaan, sang desainer pun mengembalikan ke penyidik uang honor sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan sebesar Rp921,7 juta.
Lalu, ada pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora yang menjalani pemeriksaan siang tadi dengan 20 pertanyaan. Mereka pun telah mengembalikan uang senilai Rp1 miliar yang diberikan Stefanus Richard, pendiri Team Octopus yang mengoperasikan DNA Pro.
Sebagai informasi, pada perkara ini penyidik telah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka. Tujuh di antaranya sudah ditangkap, yaitu Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh adalah Hans Andre Supit yang ditangkap usai diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu. Di sisi lain, 5 orang tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan tiga orang dari mereka terdeteksi berada di luar negeri.
Saat ini, Interpol pun sudah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka itu, atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei. Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk diketahui, DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada