26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Mengulik Jenis Prinsip Asuransi hingga Mekanismenya

JAKARTA, duniafintech.com – Beragam prinsip asuransi, baik yang konvensional maupun syariah, harus dipahami agar dapat lebih jelas memahami seluk-beluk asuransi.

Asuransi sendiri sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pada saat ini. Hal itu karena asuransi memberikan berbagai jaminan manfaat perlindungan sebagai bentuk proteksi dari segala risiko di masa depan.

Nah, untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, simak ulasan berikut ini.

Prinsip Asuransi Konvensional

  1. Insurable Interest: Ada Kepentingan yang Diasuransikan

Prinsip pertama, yaitu insurable interest. Secara garis besar, orang yang akan mengasuransikan sesuatu mesti mempunyai kepentingan (interest) atas harta benda (objek) yang bisa diasuransikan (interest). Objek itu pun harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (legal) dan termasuk layak.

Baca juga: 8 Ide Bisnis Modal Kecil yang Bisa Menghasilkan Cuan Berlimpah

Kalau suatu saat terjadi musibah atau masalah yang mengakibatkan objek yang diasuransikan menjadi rusak maka pihak yang mengasuransikan (tertanggung) akan mendapatkan ganti rugi finansial. Sederhananya, pad prinsip ini, seseorang hanya diperbolehkan untuk mengasuransikan sesuatu yang memiliki hubungan ekonomi dan diakui secara hukum, misalnya Anda bisa mengambil asuransi untuk orang-orang dengan hubungan keluarga seperti suami, istri, anak, atau orangtua.

  1. Utmost Good Faith: Memiliki Itikad Baik

Utmost good faith berarti bahwa baik pemegang polis maupun perusahaan asuransi harus memiliki iktikad baik dalam melakukan perikatan. Adapun iktikad baik dalam hal ini berarti kedua belah pihak wajib mengungkapkan informasi secara detail dan akurat.

Adapun pemegang polis mesti bersikap transparan atau jujur terkait objek yang akan diasuransikan, sedangkan di sisi lain perusahan asuransi harus merinci risiko-risiko yang dijamin dan dikecualikan, termasuk segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara teliti.

  1. Proximate Cause: Kausa Proximal

Apabila objek yang diasuransikan mengalami kerugian maka pertama kali yang harus dilakukan pihak perusahaan asuransi adalah mencari penyebab utama dan aktif yang menimbulkan kerugian itu tanpa terputus.

Dari situ, kemudian baru bisa ditentukan jumlah klaim yang akan diterima oleh pemegang polis. Biasanya, ada dua pendekatan yang dilakukan:

  • Mengurutkan kejadian awal, jika kejadian awal itu menjadi penyebab kejadian berikutnya maka proximate cause-nya adalah kejadian awal tersebut. Jika bukan maka kejadian lain yang jadi penyebab
  • Mengurutkan dari kejadian akhir, yakni dari rangkaian kejadian yang tidak terputus, kan ditemukan proximate cause.
  1. Indemnity: Prinsip Ganti Rugi

Pada asuransi terdapat mekanisme yang mewajibkan pihak penanggung untuk menyediakan kompensasi finansial atau ganti rugi kepada pemegang polis. Dengan demikian, asuransi berfungsi mengembalikan posisi keuangan nasabah apabila terjadi suatu risiko untuk kembali ke posisi sebelum terjadi risiko.

Baca juga: Kenali 5 Risiko yang Dihadapi Pebisnis Ini sebelum Meraih Kesuksesan

  1. Subrogation: Pengalihan Hak atau Perwalian

Prinsip asuransi yang satu ini berarti pengalihan hak dari Tertanggung kepada Penanggung dalam kondisi Penanggung sudah membayar kewajiban ganti rugi kepada Tertanggung. Ketika pemegang polis mengajukan klaim ganti rugi maka menjadi haknya untuk membayar ganti rugi akan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Nantinya, perusahaan asuransi yang akan membayarkan ganti rugi itu.

Namun, subrogasi ini hanya berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan adalah kontak dengan prinsip indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud untuk mencegah Tertanggung mendapatkan penggantian yang lebih besar ketimbang ganti rugi penuh.

  1. Contribution: Kontribusi Memberikan Proteksi

Jika pihak tertanggung mengasuransikan suatu objek ke beberapa perusahaan asuransi maka bakal timbul yang dinamakan kontribusi dalam pemberian proteksi dari masing-masing perusahaan tersebut.

Baca juga: Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Mencairkan Dana Asuransi AIA

Prinsip ini biasanya terjadi di asuransi umum dan nilai pertanggungan yang diasuransikan sangat besar. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa walaupun ada dua perusahaan asuransi atau penanggung yang terlibat, prinsip indemnity alias kompensasi finansial tetap berlaku. 

  1. Loss Minimization: Membantu Memperkecil Resiko

Loss minimization adalah sebuah usaha untuk memperkecil risiko yang akan dihadapi oleh pemegang polis asuransi. dua cara yang umum dilakukan untuk memperkecil risiko adalah dan Pre Loss Minimization dan Post Loss Minimization.

Prinsip Asuransi Syariah

  1. Tauhid

Tauhid adalah prinsip dasar dalam semua jenis produk pertanggungan berbasis syariah. Dalam prinsip ini, niat dasar memiliki asuransi bukan semata meraih keuntungan, melainkan juga untuk ikut serta menerapkan prinsip syariah.

  1. Mengutamakan Keadilan

Asuransi syariah juga punya prinsip yang mengutamakan keadilan. Baik pihak nasabah maupun pihak asuransi dalam hal ini harus berperilaku adil terkait dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini menghindari salah satu pihak akan merasa dirugikan atas penggunaan produk asuransi tersebut.

  1. Tolong-menolong

Poin penting lainnya dalam asuransi syariah, yakni prinsip tolong-menolong atau taawun. Dalam hal ini, sesama pemegang polis diwajibkan untuk saling membantu satu sama lain. Tujuannya adalah saat salah satu nasabah terkena musibah atau mengalami kerugian, pihak perusahaan asuransi hanya akan bertindak hanya sebagai pengelola dana di dalam asuransi syariah.

  1. Kerja Sama Nasabah dan Perusahaan Asuransi

Asuransi syariah juga menjalankan prinsip kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi selaku pengelola dana. Supaya kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, kerja sama ini perlu dilakukan sesuai dengan perjanjian atau akad yang sudah disepakati sejak awal.

  1. Dilandasi Prinsip Amanah

Landasan prinsip amanah dalam mengelola dana nasabah juga dimiliki oleh asuransi syariah. Hal itu pun berlaku bagi para nasabah sebab mereka juga harus bersikap jujur saat mengajukan klaim.

Di lain sisi, perusahaan asuransi juga tidak bisa seenaknya mencari keuntungan, termasuk juga dalam mengambil keputusan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan rasa saling percaya terhadap kedua belah pihak.

  1. Saling Ridha

Prinsip asuransi berupa saling ridha atau saling rela ini menjadi dasar setiap transaksi yang terjadi dalam asuransi syariah. Artinya, nasabah harus rela dananya dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah.

Di lain sisi, perusahaan asuransi pun harus ridha dengan amanah yang mereka terima dari nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana yang disetorkan oleh nasabah akan difungsikan sebagai dana sosial yang sewaktu-waktu betul digunakan untuk membantu nasabah lain yang mengalami kerugian.

  1. Menghindari Riba

Seperti konsep syariah yang paling dipahami oleh masyarakat, asuransi syariah pun menggunakan prinsip tidak membenarkan adanya riba. Artinya, semua dana atau premi yang dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi wajib ditempatkan dalam berbagai bisnis tertentu, yang pastinya sudah sesuai dengan prinsip syariah.

  1. Menghindari Bertaruh

Dalam asuransi syariah juga berlaku prinsip menghindari bertaruh. Lain dari asuransi konvensional yang menggunakan prinsip maisir (sejenis taruhan atau gambling), asuransi syariah menghindari penggunaan konsep tersebut dan menerapkan sistem risk sharing atau berbagi risiko dalam layanan mereka.

  1. Menghindari Gharar

Dalam layanan asuransi syariah juga tidak diperbolehkan alias dihindari gharar. Secara harfiah, gharar berarti ketidakjelasan.

Dengan mengusung konsep risk sharing dan bukan risk transfer yang lazim digunakan asuransi konvensional, kedua belah pihak dalam asuransi syariah harus mengutamakan kejelasan secara transparan terlebih dahulu.

  1. Menjauhi Praktik Suap-menyuap

Baik perusahaan asuransi maupun nasabah juga harus selalu menjauhkan diri dari praktik suap dalam seluruh transaksi yang terjadi. Suap-menyuap atau risywah merupakan kegiatan yang akan menguntungkan salah satu pihak dengan pihak lainnya akan dirugikan.

Demikianlah beberapa prinsip asuransi, baik konvensional maupun syariah, yang perlu Anda ketahui. Ingatlah pula kembali bahwa memilih asuransi tidak dapat dilakukan secara serampangan karena segala ketentuan dan prinsipnya mesti dipahami terlebih dahulu secara teliti dan menyeluruh.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU