25.8 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Pungli dalam Perizinan Usaha? Begini Kata Menteri Bahlil

JAKARTA, duniafintech.com – Sudah jadi rahasia umum jikalau masih saja ada pungli dalam pengurusan perizinan usaha di Indonesia, dan sulit diberantas.

Perizinan usaha di Indonesia dikenal sangatlah sulit untuk dilakukan oleh para pengusaha atau masyarakat sipil karena banyak tahapan administrasi yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan, dan masih banyak ditemui pungli.

Kalaupun mudah dilakukan, pastinya harus ada ‘orang dalam’ yang dapat mengurus hal-hal administrasi, belum lagi adanya pungutan liar (pungli) demi memuluskan perizinan.

Kenyataan pungli dalam perizinan usaha serta prosedur yang berbelit tersebut, diakui oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengungkapkan betapa sulitnya para pelaku usaha mengurus perizinan seperti pelaku UMKM yang sudah mencapai 65 juta pelaku UMKM.

“Izinnya tuh susahnya minta ampun. Dipungut lagi. Betul toh?” kata Bahlil.

Baca juga: Disubsidi Pemerintah, Pengusaha Wajib Produksi Minyak Goreng Curah

pungli dalam perizinan usaha

Pungli Serta Prosedur yang Berbelit dalam Perizinan Usaha, Bagaimana Solusinya?

Menurutnya dalam perizinan administrasi saat ini tidaklah efisien karena harus mengurus dari tingkat dinas, kepala bidang, bupati hingga tingkat menteri. Apalagi, dalam proses perizinan tersebut masih dilakukannya lempar melempar kewenangan antara satu dinas dengan dinas lain.

“Sudah ketemu kepala dinas, kepala bidang, ketemu bupati lalu sudah teken izin. Malah yang pegang cap tidak datang. Sudah dapat cap surat, malah nomor surat yang tidak ada,” ujar Bahlil.

Baca juga: Izin Usaha Holywings Dicabut Pemprov DKI Jakarta, Ini Daftar 12 Gerainya

Terkait pungli dan prosedur yang berbelit dalam pengurus perizinan usaha, menurut Bahlil permasalahan tersebut sudah bisa diantisipasi dengan lahirnya UU Cipta Kerja dan sistem OSS. UU tersebut seharusnya dapat memangkas proses perizinan yang berbelit-belit atau tanpa melalui proses perizinan yang panjang.

“Sekarang UU Cipta Kerja untuk membuat izin NIB bagi UMKM menengah rendah dan izinnya tidak ada AMDAL itu bisa bikin lewat OSS dan itu gratis,” kata Bahlil.

Baca juga: Panduan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha yang Mudah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE