29 C
Jakarta
Sabtu, 11 Mei, 2024

Panduan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha yang Mudah

JAKARTA, duniafintech.com – Panduan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) penting diketahui oleh para pengusaha atau bagi Anda yang sedang ingin membangun sebuah usaha. Surat keterangan usaha sendiri memang menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki karena ia akan menjadi tanda bukti legalitas usaha yang sedang atau ingin dijalankan.

Bahkan, keberadaan surat ini telah diatur dan dimasukkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. SKU memang menjadi surat penting yang dibuat langsung oleh aparat berwenang di daerah lokasi usaha tersebut. Biasanya, aparat berwenang yang bertugas mengeluarkan SKU adalah pihak kelurahan atau kecamatan setempat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Virtual Account: Pengertian hingga Cara Kerjanya

Adapun pelaku usaha, baik mikro maupun makro, pasti membutuhkan surat ini karena ia bersangkutan langsung dengan prosedur pengembangan operasional usaha tersebut. Fungsi SKU adalah sebagai berikut:

  • Lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit kepada pihak Bank.
  • Menjadi bukti legalitas usaha yang dijalankan.
  • Salah satu syarat pengajuan NPWP.

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha: Persyaratannya

  1. Syarat Umum Pembuatan SKU

Berikut ini beberapa dokumen harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan SKU di Kantor Kelurahan dan Kecamatan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat Permohonan bermaterai Rp6.000

Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan jika SKU diajukan oleh perusahaan atau badan usaha, yakni:

  • Akta Pendirian badan usaha
  • SK Pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham jika badan usaha berbentuk PT atau yayasan, Kementerian jika badan usaha berbentuk koperasi, atau Pengadilan Negeri jika badan usaha berbentuk CV
  • Surat Pengantar dari RT dan RW setempat
  • Surat Permohonan bermaterai Rp6.000

Untuk syarat administratif ini bisa berbeda di setiap wilayah. Kadang kala, ada pemerintah setempat yang mengharuskan melampirkan surat keterangan RT/RW, ada pula yang perlu melampirkan akta notaris pendirian perusahaan. Karena itu, pastikan terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi dengan bertanya di kelurahan ataupun kecamatan.

  1. Syarat Surat Keterangan Usaha bagi pelaku UMKM di DKI Jakarta

Berdasarkan informasi pada laman resmi PTSP DKI Jakarta, pelayanan.jakarta.go.id, berikut ini syarat-syarat pendaftaran SKU yang mesti dipenuhi:

Baca juga: Gampang Banget! Ternyata Begini Cara Mencairkan Dana Asuransi AIA

  • Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data.
  • Surat permohonan itu harus disertai materai.
  • Surat pengantar RT/RW.
  • Surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus SKU.
  • Surat tersebut wajib disertai materai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.
  • Identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat pernyataan dari pihak pemohon yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum yang disertai materai.
  • Foto lokasi usaha
  • Surat perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha (bagi UMKM yang menyewa tempat usaha).

Panduan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW

Langkahnya cukup mudah, yakni Anda hanya perlu mendatangi Pengurus RT—biasanya Sekretaris atau Ketua RT. Lalu, beri penjelasan terkait niat Anda untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW sebagai syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU). Sering kali, Anda hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).

Nantinya, pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU—di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili—sebagai bukti bahwa Anda benar tinggal di lingkungan itu.

Surat Pengantar yang sudah jadi itu selanjutnya akan ditandatangani oleh Ketua RT untuk kemudian disahkan oleh RW. Umumnya, tidak ada biaya yang dipungut untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Jika Surat Pengantar RT/RW jadi dan ada di tangan maka satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Lantas, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silakan isi dengan benar dan lengkap.

Setelah berkas persyaratan dan formulir diserahkan kepada petugas, Anda hanya tinggal menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu ini bergantung masing-masing Kelurahan/Desa sehingga Anda bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan terkait waktu pembuatan. Umumnya, pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini tidak dipungut biaya.

  1. Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut kamu bawa ke Kantor Kecamatan. SKU nantinya akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.

Sebagaimana di Kantor Kelurahan, di Kecamatan pun pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Penting diketahui, Surat Keterangan Usaha ini punya masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Cara Membuat SKU Online

  • Untuk mendaftar secara online, buka dulu alamat website https://oss.go.id/portal/, lalu lakukan semua tahap pendaftaran. Di bagian atas web, Anda bisa melihat kolom berwarna hijau, lalu klik pilihan Daftar atau Masuk.
  • Jika belum memiliki akun maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Isi kolom daftar dan lengkapi setiap informasi yang diminta. Setelah seluruh kolom diisi, masukkan kode captcha yang diminta, kemudian klik tombol yang terletak di bagian bawah.
  • Selanjutnya, untuk mengetahui berhasil atau tidaknya, Anda bisa mengecek akun email karena link aktivasi biasanya akan dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan.
  • Setelah melakukan aktivasi, Anda akan diberikan username dan password untuk melakukan pendaftaran Surat Keterangan Usaha.
  • Jika sudah berhasil terdaftar maka lanjutkan untuk login menggunakan username, password, dan kode captcha yang diberikan.
  • Setelah berhasil masuk ke akun OSS, pilih kualifikasi usaha pada bagian kolom perizinan berusaha. Kemudian lanjutkan dengan mengisi data-data yang diminta, tunggu hingga muncul halaman baru yang akan meminta Anda untuk kembali mengisi data.
  • Pada tahap terakhir muncul tampilan milik data pemohon, isi dengan benar kemudian klik pilihan paling bawah. Setelah itu akan muncul data hasil akhir dari pendaftaran yang bisa dicetak. Selesai, data ini merupakan SKU milik Anda.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Inilah contoh sederhana dari format Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

[Kop Surat Kepala Desa]

 SURAT KETERANGAN USAHA

Nomor:____________

Yang bertandatangan di bawah ini, Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:

 

Nama :

No. KTP:

Jenis Kelamin:

Tempat/Tgl. Lahir:

Agama:

Pekerjaan:

Alamat: 

 

Adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.

Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha kamu, misalnya warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha Anda} di wilayah Desa {Nama Desa}.

Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.

Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.

 

Dikeluarkan di: {NamaDesa}

Pada tanggal: {Tanggal SKU diterbitkan}

 

Kepala Desa {Nama Desa}

Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}

 

 

({Nama Kepala Desa})

 

Demikianlah panduan cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mudah untuk Anda coba. Mengingat pentingnya surat ini dan banyak sekali manfaatnya, jangan lupa ya untuk mengurusnya!

Baca juga: Utang Negara Menumpuk Kala Pandemi, Ini Kata Sri Mulyani

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU