Kini tengah marak tren agar masyarakat sengaja gagal bayar atau galbay pinjol utang fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) kembali. Hal ini didorong banyaknya ajakan medsos untuk melakukan hal itu.
Tren ini dimanfaatkan orang yang sebenarnya tidak punya utang. Mereka mencoba mengajukan pinjaman dengan niat tidak akan membayar utang tersebut. Orang yang sudah punya utang pun tidak lagi mau mencicil angsuran.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyoroti maraknya ajakan gagal bayar atau galbay di media sosial. Fenomena ini dinilai makin mengkhawatirkan, terutama di kalangan anak muda.
โIni realitanya adalah ada satu fenomena yang khususnya di kalangan anak muda ya, dimana di sosial media ini banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar (galbay pinjol). Di Youtube, dimana mana,โ ujar Entjik seperti dikutip dari Kompas, Selasa (17 Juni 2025).
Galbay Pinjol Melanggar Hukum
Menurut dia, ada kelompok tertentu yang secara sengaja mendorong masyarakat agar tidak membayar pinjaman peer-to-peer lending. Entjik menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum. โKami lagi diskusikan dengan polisi. Ini perbuatan jahat,โ tegasnya.
AFPI sedang memperkuat edukasi ke masyarakat agar disiplin membayar pinjaman. Salah satu strategi yang disiapkan ialah mendorong integrasi data pinjaman P2P lending ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini diharapkan membuat masyarakat sadar bahwa kredit macet bisa berpengaruh besar pada akses kredit lainnya.
โKalau dia macet di pinjol dan masuk ke SLIK, maka dia tidak akan bisa ambil kredit perumahan atau motor,โ kata Entjik.