JAKARTA, duniafintech.com – Keberadaan fintech di tengah masyarakat kini kebutuhan akan pengelolaan keuangan semakin mudah. Salah satu terobosan fintech lending adalah P2P lending syariah. Rekomendasi P2P lending syariah dibutuhkan sebagai teknologi untuk mempertemukan antara pemberi dana dan peminjam dana yang mana transaksinya berlandaskan akad syariah.
Sebelum menggunakan layanan fintech ini, ada baiknya anda menyimak rekomendasi P2P Lending Syariah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Berikut ini ulasannya.
Rekomendasi P2P Lending Syariah yang Terdaftar OJK
Di Indonesia sendiri, P2P lending syariah sudah banyak dirilis oleh perusahaan-perusahaan halal. Dimana mereka menawarkan produk pendanaan dan pembiayaan menggunakan akad muamalah. Ada beberapa fintech P2P lending syariah resmi terdaftar OJK yang dapat anda pilih pada pembahasan berikut ini.
Baca juga: Tips Memilih P2P Lending Syariah Buat Suntikan Dana Modal Usaha
1.ย ย ย ย ย P2P Lending Syariah Ammana
Ammana merupakan P2P lending syariah dibawah PT Ammana Fintek Syariah. Ammana telah terdaftar oleh OJK sejak tahun 2019. Tak hanya itu, Ammana sudah terdaftar menjadi anggota AFPI dan sudah berizin dari kominfo dan MUI. Produk yang ditawarkan adalah pendanaan hingga pembiayaan haji.
Baca juga:ย Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
2.ย ย ย ย ย P2P Lending Syariah Alami
Alami adalahย P2P lendingย syariah yang sudah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 2,27 Triliun rupiah. Alami sendiri diambil dari hurum alif lam mim, telah terdaftar sebagai fintech resmi di OJK. Produk yang ditawarkan tak hanya pembiayaan saja, tetapi pendanaan sebagai produk investasi halal.
3.ย ย ย ย ย P2P Lending Syariah Investree
Investree menjadi salah satu P2P lending syariah yang sudah resmi terdaftar OJK. Investree menawarkan produk pendanaan syariah dengan imbal hasil hingga 20%. Selain pendanaan, adapula produk pembiayaan yang mudah anda telusuri melalui marketplace investree.
4.ย ย ย ย ย P2P Lending Syariah Finteksyariah
Rekomendasi lainnya terkait P2P lending syariah ada dari Finteksyariah. Finteksyariah adalah P2P lending syariah yang dibawah perusahaan PT Berkah Finteck Syariah. Finteksyariah pada tahun 2022 saat ini telah berhasil menyalurkan dana pembiayaan hingga 672,22 miliar rupiah. Hal ini tentu mendongkrak kredibilitas Finteksyariah, sebagai P2P lending syariah terpercaya.
Manfaat Fintech P2P Lending Syariah
Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.
1.ย ย ย ย ย Dijalankan Menggunakan Akad Syariah
P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintechย P2P lendingย syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.
2.ย ย ย ย ย Bebas Dari Penipuan dan Riba
Hampir kebanyakan fintech konvensionalย mengandung ribaย hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.
3.ย ย ย ย ย Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung
Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.
4.ย ย ย ย ย Imbal Hasil yang Menguntungkan
Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.
Dengan adanya manfaat fintechย P2P lendingย syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.
Baca juga:ย Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya
Itulah beberapa rekomendasi fintechย P2P lendingย syariah yang terdaftar OJK secara resmi. P2P lending syariah yang baik pastinya memiliki izin legalitas serta partner yang jelas dalam operasionalnya. Untuk menemukan P2P lending syariah lainnya, anda bisa mengeceknya di www.ojk.go.id.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada