JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pada 6 Januari 2022.
Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK.
Kapan BPJS Kesehatan mulai diterapkan menjadi syarat mengurus SIM?
Melansir Kompas.com, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM hingga kini belum berlaku.
Baca juga:Â BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, ATR/BPN: Tak Pengaruhi Skema Perdagangan
Pihaknya masih terus memproses penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat berbagai layanan kepolisian.Â
“Lagi proses, belum diberlakukan,” ujar Djati, kepada Kompas.com.
Adapun terkait pelaksanaannya, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menuturkan dalam waktu sesegera mungkin.
Baca juga:Â BPJS Kesehatan Tanpa Kelas, Bagaimana Iuran dan Konsepnya?
“Kapan pelaksanaannya sesegera mungkin, tetapi kami tetap mengutamakan masyarakat,” kata dia, Senin (9/5/2022).
Faisal mengimbuhkan, saat ini Korlantas Polri tengah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi yang ada.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.
“Regulasi yang kami maksud di sini adalah penyempurnaan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, direvisi sehingga ada persyaratan BPJS di dalamnya,” jelas Faisal.
Sambil menunggu regulasi selesai direvisi, Korlantas Polri juga tengah melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait lain.
Baca juga:Â Lengkap! Begini Cara Pencairan BPJS Online Ketenagakerjaan
“Sambil berjalan kami melakukan integrasi-integrasi bersama BPJS maupun pihak-pihak terkait. Sehingga nantinya sistem yang kami bangun ini tidak membebani masyarakat,” imbuh Faisal.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa mendapat jaminan kesehatan nasional dan tetap bisa mengurus SIM, tetapi dengan proses yang aman, nyaman, dan tidak berbelit-belit.
Adapun dalam pernyataannya, Polri belum memastikan tanggal kapan kebijakan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini akan diterapkan.
Namun, ia mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta program JKN.
“Kami menghimbau dari sekarang silakan yang belum punya BPJS segera diurus. Sehingga saat peraturan itu sudah ada, sudah bisa langsung (urus SIM) tanpa ada kendala-kendala,” imbau Faisal.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada