26.3 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Sempat Mangkir, Pacar Indra Kenz dan Ayahnya Akhirnya Diperiksa Terkait Kasus Binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Setelah sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei, akhirnya diperiksa terkait kasus Binomo pada hari ini, Senin (18/4).

Para tersangka yakni pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan sang ayah telah datang ke Gedung Bareskrim sejak pagi tadi untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana kasus Binomo. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Vanessa Khong dan Rudianto Pei, Brian Praneda.

“Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP,” katanya kepada para wartawan lewat pesan singkat WhatsApp.

Akan tetapi, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei tidak diketahui awak media yang sudah menunggu di Bareskrim Polri. Pasalnya, Vanessa Khong dan sang ayah masuk lewat pintu yang berbeda dari tempat yang ditunggu awak media.

Keduanya diketahui sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan sebagai tersangka kasus Binomo. Mereka saat itu mengaku belum siap untuk mempersiapkan pembelaan kepada pihak kepolisian.

Anak dan ayah ini pun lantas mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran yang isinya menyebut belum bisa memenuhi panggilan karena sedang mempersiapkan bukti transaksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Vanessa Khong sebelumnya disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,1 miliar. Bukan itu saja, Vanessa Khong pun disebut memperoleh sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp7,8 miliar.

Sementara itu, Rudiyanto Pei disebut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,5 miliar dan membantu untuk menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

Adapun terhadap Vanessa, Rudiyanto, dan Nathania—adik Indra Kenz—disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dilaporkan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo. Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

Ia melaporkan beberapa afiliator, yang salah satunya afiliator binary option Binomo Indra Kenz. Setelah diperiksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2022.

Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rincian pasalnya adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE