27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

SLIK OJK! Jendela Transparan ke Dunia Asuransi dan Pinjol

JAKARTA – Data calon nasabah Pinjaman Online (Pinjol) bisa diperiksa dan ditelusuri lewat SLIK OJK.

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) data kredit calon nasabah dapat dilihat dan ditelusuri.

Setelah data nasabah asuransi dan pinjaman online (pinjol) resmi masuk dalam sistem SLIK OJK, setidaknya ada lima industri keuangan yang ditambahkan untuk mengakses data kredit calon nasabah.

Setidaknya sebelum perusahaan memutuskan menyetujui permohonan calon nasabah, data calon nasabah bisa jadi pertimbangan.

Perluasan cakupan yang tertuang dalam POJK itu dilakukan dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan.

SLIK OJK Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2024

Adapun kelima sektor tersebut yakni:

Pertama, akses itu diberikan kepada perusahaan asuransi yang bergerak dibidang pemasaran produk asuransi kredit dan/atau suretyship, dan/atau suretyship syariah.

Kedua, perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransinya menggunakan pembiayaan syariah juga mendapatkan fasilitas ini.

Ketiga, perusahaan penjaminan juga masuk dalam ketegori perluasan cakupan sistem SLIK OJK.

Keempat, kabar gembira bagi pihak yang membutuhkan penjaminan namun ingin yang menggunakan konsep syariah. Sebab kini perusahaan penjaminan syariah juga masuk dalam bagian yang diberikan akses tersebut.

Kelima, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer to Peer Lending) atau yang lebih dikenal pinjol juga masuk dalam kategori yang mendapatkan akses tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangannya, Jumat (9/8/2024) mengatakan, Peraturan ini diterbitkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017.

Sejak POJK ini diundangkan, kelima sektor perusahaan tersebut diberikan waktu melapor paling lama satu tahun.

Pihak terkait diminta untuk menyampaikan informasi pendukung kepada SLIK terutama aktivitas penyediaan dana.

“Tujuannya agar menjadi lebih komperenhensif dan mendukung industri jasa keuangan,” papar Aman.

Menurutnya, peraturan ini hadir sebagai bagian dari manajemen risiko.

“Tentunya hadir untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

POJK itu mengatur Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK).

Perkembangan SLIK OJK

Sebelumnya, cakupan SLIK ini hanya diberikan pada 8 industri jasa keuangan, namun kini sudah bertambah.

Ada delapan sektor yang sebelumnya mendapatkan fasilitas ini yakni:

  1. Bank Umum,
  2. Bank Perekonomian Rakyat,
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah,
  4. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana,
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek.
  6. Lembaga Pendanaan Efek
  7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU