26.1 C
Jakarta
Sabtu, 27 Juli, 2024

Soal Izin Usaha Paytren dicabut, Ini Kata Yusuf Mansur

JAKARTA, duniafintech.com – Ustadz Yusuf Mansur memberikan tanggapan terkait pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) sebagai Manajer Investasi Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin ini diumumkan oleh OJK pada Rabu, 8 Mei 2024, dengan alasan PAM tidak memenuhi ketentuan modal minimum, tidak memiliki pengurus yang kompeten, dan tidak memiliki kantor yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai manajer investasi.

Soal Izin Usaha Paytren dicabut, Ini Kata Yusuf Mansur

Ustadz Yusuf Mansur, yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik Paytren, menyatakan, “Tidak apa-apa. Semoga Allah mengampuni saya.” Beliau menerima keputusan OJK dengan lapang dada dan berharap agar permasalahan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Lebih lanjut, Ustadz Yusuf Mansur juga menambahkan, “Saya berdoa agar Paytren dapat segera menyelesaikan semua kewajiban kepada investor dan nasabah. Ini adalah tanggung jawab kami.” Beliau menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hak-hak investor dan nasabah Paytren tetap terlindungi. Ustadz Yusuf Mansur juga mengklarifikasi bahwa tidak ada dana investor yang hilang atau disalahgunakan, dan semua kewajiban kepada investor akan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait rencana ke depan, Ustadz Yusuf Mansur mengungkapkan bahwa Paytren akan tetap beroperasi namun fokus pada layanan e-commerce dan pembayaran digital. Beliau berharap Paytren dapat terus berkontribusi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ustadz Yusuf Mansur juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan OJK dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan kelancaran operasional Paytren ke depannya.

OJK memberikan waktu 180 hari kepada PAM untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada investor dan nasabah. Ustadz Yusuf Mansur menyatakan keyakinannya bahwa Paytren akan dapat menyelesaikan semua kewajibannya dalam waktu yang ditentukan.

Tentang Paytren

PT Paytren Aset Manajemen (PAM) adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial syariah. Paytren menyediakan berbagai layanan keuangan seperti investasi syariah, pembayaran digital, dan e-commerce.

https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/Sanksi-Administratif-Terhadap-PT-Paytren-Aset-Manajemen.aspx

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU