28.8 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Subsidi Pembelian Motor Listrik akan Diberikan Pemerintah

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah akan memberikan stimulus untuk pemberian subsidi pembelian kurang lebih sebesar Rp5 juta kepada masyarakat untuk segera menggunakan motor listrik.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pemberian stimulus berupa subsidi pembelian tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menargetkan pemakaian motor listrik pada 2025 mencapai 2 juta unit.

Untuk itu pihaknya menggandeng Kementerian dan lembaga lainnya untuk menyusun program subsidi pembelian motor listrik untuk masyarakat.

Dia mengungkapkan hingga saat ini produsen motor listrik sudah mencapai 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Menurutnya dengan jumlah perusahaan produsen motor listrik seharusnya pemberian subsidi pembelian motor listrik tersebut bisa diberikan di tahun depan.

Dia mengharapkan pemberian subsidi tersebut tidak kurang dari Rp5 juta sehingga konsumen bisa beralih dari pengguna BBM menjadi motor listrik.

“Jadi kalau harga motornya Rp12 juta dan subsidi Rp5 juta, harga motor listrik menjadi Rp7 juta. Ini murah sekali untuk masyarakat,” kata Budi.

Baca juga: Gojek Rencanakan Uji Coba Motor Listrik untuk Tekan Angka Polusi Udara

Subsidi Pembelian Motor Listrik

Subsidi Pembelian Motor Listrik Genjot Masyarakat Gunakan Kendaraan Listrik

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkapkan peningkatan jumlah kendaraan yang cukup drastis, dengan rata-rata pertumbuhan 4,1% per tahun, yang di dominasi kendaraan roda dua (121 Juta unit tahun 2021), program konversi ini diharapkan mampu memberikan dampak sangat signifikan baik efisiensi maupun pengelolaan lingkungan.

“Saat ini di Indonesia ada sekitar 120.000.000 sepeda motor, jika per satu motor menggunakan BBM 0,34 liter per hari dikalikan dengan 120.000.000 itu sama dengan 700.000 barel crude yang digunakan. Tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma isi ulang daya baterai saja, nah jika per liter BBM (harga lama) Rp7.650 per liter itu akan terkumpul biaya untuk pembelian BBM sebesar Rp 2.3 juta rupiah untuk membeli BBM, tetapi jika menggunakan motor listrik dia cuma mengeluarkan uang sebesar Rp 585.000 dengan harga BBM yang sekarang Rp 10.000 per liter maka perbedaanya akan semakin besar,” ujar Arifin.

Baca juga: Gojek dan TBS Gelontorkan Rp142,28 Miliar untuk Ekosistem Motor Listrik

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Terkait subsidi pembelian motor listrik, salah satu percepatan dalam Inpres tersebut, melalui program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Saat ini program motor listrik masih dalam skala pilot project tetapi dalam program pilot project ini kita juga sudah mempunyai 4 bengkel tersertifikasi dan saat ini adalagi 40 bengkel lagi yang mengajukan untuk pelatihan bagaimana bisa melakukan konversi, ini akan terus ditumbuh kembangkan,” terang Arifin.

Baca juga: Kembangkan Motor Listrik, Electrum Jalin Kolaborasi dengan Gogoro 

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE