25 C
Jakarta
Minggu, 3 November, 2024

Tahu Airdrop Kripto? Di Korsel Bakal Dipatok Pajak hingga 50 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Airdrop Kripto di Korea Selatan (Korsel) bakal dikenakan pajak hingga 50 persen. 

Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu mengungkapkan bahwa airdrop aset virtual Kripto itu akan dikenakan pajak hadiah di bawah Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah.

Wacana ini muncul di tengah penundaan pajak keuntungan kripto di Korea Selatan hingga 2025. Dilansir dari Cointelegraph, Kamis (1/9/2022), cryptocurrency secara resmi disebut sebagai bagian dari aset virtual di bawah hukum Korea Selatan (Korsel). 

Menanggapi penyelidikan undang-undang pajak tentang transfer airdrop aset virtual oleh pertukaran kripto, otoritas pajak Korsel mengatakan setiap transfer aset virtual gratis oleh pertukaran kripto dalam bentuk airdrop, hadiah taruhan, dan token hard-fork akan dikenakan pajak hadiah. 

Baca juga: Airdrop Crypto Adalah: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Pajak hadiah akan dikenakan kepada pihak ketiga atau dalam artian kepada seseorang yang menerima airdrop tersebut. 

Otoritas pajak menjelaskan meskipun pajak keuntungan aset virtual baru akan berlaku mulai 2025, transfer aset virtual gratis masih akan segera berlaku dan menarik pajak 10 hingga 50 persen berdasarkan Undang-Undang Pajak Warisan dan Hadiah. 

Pajak tersebut mengharuskan penerima “hadiah” gratis untuk mengajukan pengembalian pajak hadiah dalam waktu tiga bulan setelah menerimanya. 

Baca jugaLangkah Mudah Trading Crypto di Indodax, Pemula Wajib Paham

Namun, kementerian juga menjelaskan perpajakan aktual atas transfer aset virtual semacam itu harus dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus, mengingat kurangnya peraturan seputar pasar aset virtual. 

Kurangnya pedoman peraturan telah bertanggung jawab atas penundaan pajak perolehan aset virtual oleh pihak berwenang pada beberapa kesempatan. 

Menjadi cukup kompleks bagi mereka untuk memeriksa semua jenis transaksi aset virtual dan membentuk dasar hukum di sekitar mereka. Dengan demikian, sulit untuk memahami detail donasi aset virtual, bahkan ketika pajak dipungut.

Secara pengertiannya, Airdrop kripto adalah pemberian aset kripto pada sebagian orang atau komunitas yang diberikan secara cuma-cuma. Dalam prosesnya, aset kripto yang dibagikan akan dikirimkan secara langsung ke wallet penerima.

Baca jugaProject NFT Asal Indonesia Terpopuler, Bukan Cuma Ghozali Lho!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU