26.3 C
Jakarta
Rabu, 25 Desember, 2024

Tarif Ojek Online Naik Hari Ini? Kemenhub: Masih Butuh Sosialisasi

JAKARTA, duniafintech.com – Tarif ojek online (ojol) akan berlaku efektif pada 14 Agustus atau hari ini. Ketentuan tarif ojol yang baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Di sisi lain, berbagai tanggapan muncul di tengah masyarakat setelah ada rencana naiknya tarif ojek online. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Melansir detik.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tarif ojol yang baru ini kemungkinan mundur dari tanggal yang telah ditetapkan sebelumnya karena masih perlu disosialisasikan.

“Sangat dimungkinkan (mundur) karena masih perlu waktu untuk sosialisasi lebih luas,” ujar Adita, Sabtu (13/08/2022) kemarin. 

Dengan demikian, Adita menyatakan belum tentu tarif ojek online yang baru bisa berlaku efektif pada 14 Agustus besok. Mengenai kapan waktu aturan ini bisa berlaku efektif, ia mengatakan hal ini belum ditetapkan. “Tapi belum kami tetapkan ya,” ujarnya. 

Baca juga: Cara Menaikkan Limit GoPay PayLater, Dijamin Sukses!

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, pihaknya masih dalam proses sosialisasi dengan para pihak terkait sebagai langkah dalam mewujudkan penyesuaian tarif baru ini secara menyeluruh.

“Saat ini aturan penyesuaian tarif ojol sedang disosialisasikan kepada stakeholders termasuk mitra dan aplikator. Masih dibutuhkan waktu untuk ini,” kata Adita.

Tidak hanya itu, Adita menyampaikan, dalam rentang waktu sosialisasi ini Kemenhub juga akan mempertimbangkan semua masukan yang diberikan para pihak terkait dalam implementasi kebijakan tarif ojol tersebut.

Baca juga: Inilah Biaya Gojek PayLater Terlengkap Plus Perhitungan Dendanya

“Semua masukan akan menjadi pertimbangan kami dalam menerapkan ketentuan-ketentuan pengelolaan ojol,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yaitu sejak 4 Agustus. Kemenhub memberikan waktu 10 hari sejak aturan tersebut diterbitkan untuk para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian. Sehingga, seharusnya aturan ini telah berlaku efektif 14 Agustus.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta kenaikan tarif ojol dibatalkan. 

Menurutnya, masalah ojol ini bukan pada kenaikan tarifnya, melainkan payung hukum yang mengaturnya. Sebab,saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.

“Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI. Ada apa kok Kemenhub ini serba-naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” kata Irwan kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Aturan Baru Bappebti Bawa Angin Segar!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU