31.1 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober, 2024

Saat Pandemi, Tawaran Fintech Ilegal Kian Marak Akibat Banyak Karyawan Kena PHK

Duniafintech.com – Memasuki PSBB jilid II ini Pemprov DKI Jakarta memberlakun sejumlah aturan. Salah satu yang terkait dengan masyarakat yang terpapar Covid-19.  Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau maraknya penawaran fintech ilegal dengan proses cepat selama merebaknya pandemi Covid-19. Bukan hanya pinjaman tanpa jaminan proses cepat ilegal, satgas juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal yang juga menjamur akibat phk selama Covid-19.

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat agar jangan ragu-ragu untuk berperan serta memberikan efek jera kepada fintech ilegal dengan melaporkan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut kepada Polri. Sejauh ini langkah antisipasi yang diambil Satgas Waspada Investasi OJK terhadap fintech lending yang bermasalah adalah dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati.

Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memonitor secara rutin melalui patroli siber. Secara berkala, OJK juga menyampaikan konfirmasi fintech ilegal yang tidak terdaftar di OJK berdasarkan informasi yang diterima dari hasil patroli siber tersebut. Oleh karena itu waspada dan ketahuilah ciri-ciri pinjaman ilegal yang sedang mengincar Anda.

1. Cenderung Memaksa

Penyedia pinjaman tanpa jaminan proses cepat ilegal biasanya mendekati ‘calon’ korban melalui SMS atau telepon dengan memberikan janji dana cepat cair. Namun, oknum tersebut tidak memberikan informasi secara lengkap mengenai identitas perusahaannya. Ia bahkan bersifat memaksa agar korban mau mengajukan pinjaman.

2. Syarat Sangat Mudah

Pinjaman tanpa jaminan proses cepatilegal biasanya membuka akses bagi siapapun yang membutuhkan dana cepat namun tidak dapat mengakses layanan perbankan yang resmi. Cukup dengan mengisi data diri, nomor telepon, email, KTP, dan menyerahkan data nomor kontak di ponsel, maka Anda sudah bisa mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan.

Baca Juga:

3. Uang Muka Dipotong

Mengajukan pinjaman kepada layanan pinjaman pinjaman tanpa agunan proses cepat ilegal wajib mengikuti ketentuan yang mereka buat. Salah satunya, adalah mengenakan uang muka atas pinjaman yang diajukan dengan dalih biaya administrasi, materai dan lain sebagainya.

4. Tidak Terdaftar Di OJK

Ketika Anda mengunjungi situs pinjaman tanpa jaminan proses cepat yang resmi, pinjaman sehari cair tanpa jaminan dengan sangat mudah tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.

Sementara itu, oknum pinjaman tanpa jaminan proses cepat ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka. Jika ada pun, identitas tersebut bisa saja palsu, seperti alamat kantor bayangan, nomor telepon menggunakan ponsel dan alamat email menggunakan email pribadii.

Selain itu, Anda tidak akan menemukan nama perusahaan tersebut sebagai perusahaan penyedia pinjaman yang mengantongi izin dari OJK. Jadi alangkah baiknya, sebelum memutuskan meminjam dana dari layanan pinjaman online, untuk memeriksa perizinan perusahaan yang bersangkutan melalui laman OJK.

5. Meminta Informasi Pribadi

Lembaga pinjol legal biasanya hanya akan meminta informasi seputar nama peminjam, nomor telepon yang aktif dan alamat email. Sekalipun meminta nomor rekening, hanya dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit dan pencairan dana calon peminjam.

Sementara, layanan pinjam dana cepat tanpa syarat akan meminta Anda memberikan data nomor-nomor telepon orang-orang terdekat. Bisa jadi nomor pasangan, anak-anak, orang tua dan keluarga lainnya, teman-teman kantor, sampai nomor atasan.

Memang sih kehadiran pinjaman online mampu membantu mengatasi permasalahan finansial di masyarakat. Namun jangan sampai kamu gegabah dalam mengajukan pinjaman ke layanan pinjaman online ilegal yang tidak bertanggung jawab. Alih-alih terbantu dengan uang pinjaman yang diberikan, kamu justru bisa terlilit utang dan dirugikan oleh fintech ilegal. Untuk melihat daftar perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK, klik link di sini.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU