JAKARTA, duniafintech.com โ OJK sanksi 13 pinjol atau fintech peer to peer/P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang belum mengikuti aturan batas bunga dan denda baru yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2023. Di dalamnya, diatur batas maksimum bunga dan denda di mana untuk pendanaan konsumtif turun secara bertahap dari 0,4% menjadi 0,3% per hari di 2024, 0,2% per hari di 2025, dan 0,1% per hari di 2026.ย
Kemudian, untuk pendanaan produktif ditetapkan bunga dan denda maksimal 0,1% per hari di 2024 dan 0,067% per hari di 2026.
Baca juga: Ada Perlambatan Ekonomi Global, OJK Ungkap Kondisi Sektor Jasa Keuangan Indonesia
“Berdasarkan monitoring kami, terdapat 13 penyelenggara peer to peer lending yang pada periode 1-4 Januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (9/1/2024), terkait OJK akan sanksi 13 pinjol bandel.
Atas perbuatannya, OJK sedang melakukan klarifikasi kepada 13 penyelenggara pinjol tersebut. Namun, tidak disebutkan siapa saja pinjol yang dimaksud.
“Jika terbukti memang terjadi pelanggaran, akan kami kenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Agusman terkait OJK sanksi 13 pinjol.
Sesuai dengan Pasal 29 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Jika melanggar, akan ada sanksi yang dikenakan.
Baca juga: Website Pinjol Finmas tidak Dapat Diakses, OJK Bilang Begini
“Di pasal 41 disebutkan penyelenggara yang melanggar ketentuan, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin,” papar Agusman.
Adanya penurunan batas bunga dan denda secara bertahap disebut sesuai harapan masyarakat luas. Keputusan ini dinilai telah mempertimbangkan aspek perlindungan untuk pemberi dana, penerima dana dan penyelenggara.
“Penurunan bunga peer to peer lending ini diharapkan dapat berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM. Kemudian dapat menjamin adanya jangkauan yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara lebih efisien sehingga bisa menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa peer to peer lending,” tutur Agusman.
Baca juga: 7 Aturan Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Penurunan Bunga hingga Wajib Asuransi
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com