26.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Teknologi Digital Kemenperin Cegah Kecurangan Distribusi Minyak Goreng

JAKARTA, duniafintech.com – Kemenperin (Kementerian Perindustrian) telah menerapkan teknologi digital Simirah atau Sistem Informasi Minyak Goreng Curah sebagai upaya untuk mencegah tindakan kecurangan distribusi oleh pelaku usaha, misalnya dari produsen atau distributor minyak goreng dalam pendistribusian.

Teknologi Digital Kemenperin ini melakukan pengawasan atas program tersebut dilakukan secara online, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan di tingkat pengecer. Diketahui, ada sebanyak 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk menyalurkan minyak goreng sawit curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital Simirah yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Menperin dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari mediaindonesia.com.

Di lain sisi, guna menjamin pelaksanaan program itu, pengawasan ini melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai informasi, kebijakan penyaluran minyak goreng curah dari industri ke kepada masyarakat telah tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil.

Diketahui, Permenperin itu mengatur proses bisnis program MGS Curah Subsidi, mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan. Di tahap registrasi, seluruh perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Proses registrasi itu dilakukan lewat Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

“Kami wajibkan semua industri minyak sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” kata Agus.

Di luar itu, kebutuhan minyak goreng sawit curah sendiri diperkirakan sebesar 7.000—8.000 ton per hari. Hingga 22 Maret 2022 lalu, sudah ada sebanyak 47 perusahaan industri dan distributornya yang telah mendaftar lewat SIINas.

Adapun dari 47 perusahaan itu, 30 di antaranya telah selesai verifikasi dan sudah memperoleh nomor registrasi, sementara sisanya masih dalam proses. Dalam hal ini, industri pun diwajibkan untuk menyampaikan data dan dokumen mengenai sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) hingga di tingkat kabupaten/kota.

Seluruh data dan dokumen ini akan diverifikasi oleh Kemenperin hingga memperoleh nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Lantas, perusahaan industri akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan direktur utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.

“Kami optimistis, program ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tutur Menperin.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022, pemerintah  telah menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter. Di sisi lain, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam sebulan belakangan.

 

Penulis: Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE