30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

THR Tak Dibayarkan, Serikat Pekerja Serukan Boikot Dunkin’ Donuts

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) menyerukan untuk memboikot produk Dunkin’ Donuts, menyusul tunjangan hari raya (THR) pekerja tahun 2021 dan 2022 yang tak dibayarkan.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah terkait kasus tersebut. 

“ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziah, Menteri Ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin’ Donuts,” katanya dal keterangannya, Rabu (18/5).

Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia menyerukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” karena manajemen Dunkin’ Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. 

Baca juga: Tergiur Bayaran dengan Kripto, Perwira Militer Korsel Curi Rahasia Negara Buat Korut

“Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” ujarnya.

Adapun, terkait kasus ini Aspek Indonesia pun memaparkan beberapa fakta, yaitu:

  1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin’ Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin’ Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
  1. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021. 

Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin’ Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja. 

Baca juga: Kabar Baik, Pengguna Telegram Kini Bisa Kirim Kripto Lewat Bot

Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan: 1. Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

  1. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 dinyatakan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. 

Mirah Sumirat mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen Dunkin’ Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Faktanya sampai hari ini Dunkin’ Donuts masih beroperasi dan memiliki cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen Dunkin’ Donuts tidak pernah menunjukkan itikad baik untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang dirumahkan. 

“Serta tidak memiliki itikad baik untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin’ Donuts,” tambahnya.

Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5 dinyatakan, menganjurkan:

Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.

Lalu, agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pihak pengusaha.

Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia akan terus melakukan gerakan “Boikot Dunkin’ Donuts!” dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak.

Baca juga: 8 Cara Mendapatkan Passive Income dengan Mudah

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE