27.5 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Tips Beli Rumah KPR Menurut OJK, Disimak Ya!

JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini.

KPR sendiri telah menjadi semacam solusi dalam memenuhi kebutuhan akan hunian, khususnya di tengah tren harga rumah yang terus melambung.

Seperti diketahui, kamu tidak perlu menyiapkan uang senilai ratusan hingga miliaran rupiah untuk mengambil kepemilikan rumah.

Cukup menyediakan sejumlah dana untuk uang muka, kemudian mengatur pengeluaran pada setiap bulannya guna membayar cicilan.

Hal itu pun membuat KPR masih memiliki banyak peminat. Nah, jika kamu ingin tahu caranya maka simak yuk ulasannya berikut ini.

Baca juga: Cara Beli Rumah KPR dan Syarat Pengajuannya, Mudah Lho!

Sekilas tentang Kredit Pemilikan Rumah

Perlu diketahui lagi, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada seseorang yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.

Karena KPR adalah pinjaman dari bank, proses pembayaran cicilannya pun disertai dengan suku bunga.

Nah, sebagian dari kamu barangkali sudah mengenal tentang suku bunga flat dan bunga efektif dalam pinjaman bank.

Bunga flat biasa digunakan untuk kredit konsumer berjangka pendek, misalnya kartu kredit, kredit multiguna, atau kredit tanpa agunan (KTA).

Bunga efektif adalah kombinasi dari bunga floating (mengambang) dan flat, yang lazim dipakai untuk membayar KPR, termasuk KPR Subsidi.

Akan tetapi, alih-alih bunga efektif, kamu mungkin lebih familiar dengan suku bunga fixed (tetap) dan floating dalam pembayaran angsuran rumah dengan skema KPR.

Bagaimanapun, keduanya punya keunggulan masing-masing yang bisa dipertimbangkan.

Tips Beli Rumah KPR

Melangsir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ini beberapa tips dalam memilih KPR yang perlu dicermati.

  1. Hindari jebakan bunga rendah

Hati-hati dengan maraknya penawaran KPR murah berbunga rendah. Pahami terlebih dahulu tentang skema bunga KPR dan pastikan kembali untuk menghitung secara keseluruhan bunga yang ditawarkan agar dapat melihat apakah promo bunga yang ditawarkan benar-benar terjangkau atau justru lebih tinggi.

Jika kamu beruntung mendapatkan promo bunga KPR yang ramah di kantong untuk periode waktu tertentu maka segera manfaatkan fasilitas tersebut untuk mengatur kembali kondisi keuanganmu selama periode tertentu agar memiliki ruang lebih dengan ditabung.

Namun, kalau ragu dengan bunga KPR yang ditawarkan maka kamu bisa melihat di menu Suku Bunga Dasar Kredit pada website OJK di https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/pages/Suku-Bunga-Dasar.aspx. 

  1. Mengukur kemampuan finansial

Sebelum menentukan untuk membeli rumah, pastikan besaran cicilan KPR telah sesuai dengan kemampuan finansial.

Kamu masih ingat kan dengan ilmu perencanaan keuangan yang sering diulas pada media sosial maupun minisite Sikapiuangmu yaitu alokasikan 10% untuk dana sosial, 20% untuk investasi/tabungan, 30% untuk cicilan/utang, dan 40% untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Usahakan agar besar cicilan tidak lebih dari 30% dari total penghasilan. Hal tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko jika terdapat perubahan suku bunga yang berdampak pada kenaikan biaya cicilan per bulannya sehingga tidak memberatkan kondisi keuangan Sobat.

Baca juga: Cara Menghitung Cicilan KPR secara Manual, Intip Yuk!

  1. Cek kredibilitas developer/pengembang

Agar tidak tertipu, pastikan untuk selalu memeriksa kredibilitas developer yang dipilih. 

Hal tersebut dapat dilakukan dengan melihat rekam jejak developer tersebut dalam membangun properti pada tahun-tahun sebelumnya, berapa banyak proyek yang telah berhasil dibangun, dan berapa lama developer tersebut telah berkecimpung di dunia properti.

Selain itu, kamu juga dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu developer perumahannya apakah telah terdaftar atau belum pada website https://sireng.pu.go.id. 

Aplikasi Sistem Registrasi Pengembang atau SIRENG merupakan bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh developer agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

Tips Beli Rumah KPR

Syarat Pengajuan KPR – Tips Beli Rumah KPR

Secara umum, pengajuan KPR meliputi hal-hal sebagai berikut:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (untuk karyawan) atau 65 tahun (untuk pengusaha/ profesional) pada saat jatuh tempo kredit
  • Memiliki pendapatan rutin setiap bulan
  • Lama kerja minimal 2 tahun atau lama usaha minimal 3 tahun

Syarat pengajuan KPR dibagi dalam dua golongan; perorangan dan pengusaha atau wiraswasta. Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Syarat KPR perorangan
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Slip Gaji minimal 1 bulan terakhir (asli)
  • Fotokopi Rekening Koran
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Akta pisah harta Notariil
  1. Syarat KPR pengusaha/wiraswasta
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami atau Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
  • Fotokopi NPWP Pribadi
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Rekening koran atau Tabungan dalam 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan kredit kepemilikan properti (asli)

Setelah seluruh dokumen lengkap, kamu harus mempersiapkan sejumlah dana untuk keperluan administrasi.

Biasanya, saat mengajukan KPR kamu akan dikenakan biaya untuk sejumlah keperluan seperti appraisal rumah, notaris, provisi bank, asuransi kebakaran, dan premi asuransi jiwa selama masa KPR.

Baca juga: Tips Pengajuan KPR agar Disetujui Bank dengan Cepat

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE