JAKARTA, duniafintech.com – Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjerat Tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex, yaitu Doni Salmanan yang menjebak para korbannya dengan menjanjikan keuntungan.
Doni telah membuat berita bohong untuk mengajak anggota lain di aplikasi Qoutex agar ikut bermain dengannya.
Doni Salmanan diketahui menjebak semua orang supaya main, akan tetapi pada kenyataannya tidak ada yang menang.
Para anggota di aplikasi tersebut diajak untuk bergabung ke akun aplikasi layanan pengirim pesan instan, Telegram dan bermain dengan menggunakan kode referral milik Doni.
Ada sekitar 25.000 anggota yang aktif di grup Telegram tersebut yang diduga turut ikut serta bermain Qoutex dengan menggunakan kode referral.
Baca juga: Ikut Menikmati Uang Haram, Artis Terlibat DNA Pro Dijerat UU ITE dan TPPU
Tidak dijelaskan berapa keuntungan yang dijanjikan kepada para anggota, namun dia mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari kekalahan para korbannya.
Ahli pidana hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menjadi saksi ahli sidang kasus penipuan platfrom investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat.
Effendi mengatakan, dalam kasus penipuan Platfrom Quotex yang menjadi titik sorotan yakni berita bohong yang disampaikan terdakwa melalui akun YouTubenya. Berita bohong, sambung dia, memiliki dampak serius terhadap masyarakat.
UU ITE Jerat Doni Salmanan Sebarkan Berita Bohong
Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, terdakwa membuat konsumen merugi.
“Jadi berita bohongnya spesifik adanya konsumen. Berita bohong itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan kenyataan, tapi disampaikan kepada orang lain, yang disampaikannya itu cenderung menyesatkan,” katanya saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Korban DNA Pro Minta Ivan Gunawan Dijerat UU ITE, Ini Tanggapan Polisi
Terdakwa Doni Salmanan didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara ini, Doni juga turut dijerat dengan TPPU. Pasalnya, keuntungan yang didapat oleh ‘Crazy Rich Soreang’ ini dialihkan lagi ke orang lain.
Atas serangkaian perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Sebagaimana dakwaan, Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Kemudian Doni Salmanan juga dijerat Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan. Doni juga dijerat TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca juga: Kasus Binary Option, Afiliator Berpotensi Dijerat Pidana Penipuan hingga UU ITE
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com