Duniafintech.com – Adanya kecanggihan teknologi finansial bagaikan pisau bermata dua. Satu sisi, teknologi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pinjaman dengan proses cepat. Namun, menjamurnya perusahaan finansial teknologi (fintech) banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk menjerat masyarakat dengan menawarkan pinjaman bunga tinggi atau rentenir digital.
Para pelaku rentenir digital ini biasanya menggunakan cara penagihan dengan kekerasan, intimidasi hingga pelecehan. Pelaku akan memberikan iming-iming kemudahan pengajuan dengan mengatasnamakan pinjaman online. Padahal tak hanya berkedok pinjaman online, rentenir digital juga seringkali berkamuflase dengan bentuk koperasi, bahkan Baling (Bank Keliling). Oleh karena itu, cermatlah dalam mengajukan pinjaman, jangan sampai terjebak rayuan rentenir online. Berikut ciri-cirinya.
Menetapkan Bunga Setinggi Langit
Ciri utama dari rentenir adalah menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi. Biasanya bunga yang diberikan diluar batas kewajaran. Otoritas Jasa Keuangan memberikan aturan kepada perusahaan pinjaman online legal dengan pemberian bunga minimal 0,8% perhari. Namun rentenir akan menetapkan bunga lebih dari 1% per hari bahkan ada yang menetapkan bunga 1% setiap 12 jam. Maka berhati-hatilah ketika Anda hendak mengajukan pinjaman.
Baca Juga:
- Pinjaman Online Bunga Rendah, Solusi Kebutuhan Anak Belajar di Rumah
- Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Mengajukan Pinjam Duit di Bank
- Resmi Berizin OJK, FinPlus Siap Bersaing Implementasikan AI dalam P2P Lending
Tanpa Syarat dan Cepat Cair
Pemberian bunga yang tinggi di berikan rentenir online, karena iming-iming proses pencairan yang cepat tanpa mengunakan syarat apapun. Bila pinjaman online legal umumnya harus melampirkan KTP dan sejumlah jaminan, bahkan Bank menerapkan histori kredit (BI checking) maka rentenir akan membuat syarat dengan sangat mudah.
Menaikan Bunga Sesuka Hati
Ketika si peminjam dalam kondisi gagal bayar, pelaku rentenir online akan menaikan tingkat bunga sebanyak 2 kali lipat bahkan hingga 3 kali lipat. Semakin Anda menunda pembayaran, maka bunga yang ditanggung juga akan semakin besar. Peminjam akan dipaksa untuk membayar bunga secara terus menerus sampai jumlah bunga lebih besar dari ada jumlah pinjaman.
Menawarkan Utang Baru Bila Terjadi Kredit Macet
Pelaku rentenir digital akan menawarkan utang baru ketika terjadi kredit macet. Hal ini dilakukan untuk menutupi utang yang lama. Proses gali lobang tutup lobangpun akan terjadi dan si peminjam akan terjerat dengan utang seumur hidupnya.
Penagihan dengan Cara Kasar
Ancaman, kekerasan, hingga pelecehan akan dilakukan oleh rentenir ketika utang mulai terhambat. Penagihan menggunakan jasa debt collector akan dilakukan akan si peminjam merasa takut dan tertekan sehingga mau tak mau akan membayar utangnya.
Itulah ciri yang harus dikenali sebelum mengajukan pinjaman. Jika Anda membutuhkan dana mendesak, pastikan lembaga yang dituju terdaftar dan diawasi oleh OJK. untuk melihat rekomendasi perusahaan pinjaman online yang aman dapat klik link di sini.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)