27.2 C
Jakarta
Sabtu, 4 Mei, 2024

WOW, Bos Kripto ini Beli Kapal Pesiar Usai Tipu Korban Rp887 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Seorang bos kripto kedapatan membeli sejumlah barang mewah seperti kapal pesiar dan rumah serta mobil, setelah diketahui melakukan dugaan kasus penipuan.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) mendakwa bos kripto yang merupakan CEO Mining Capital Coin (MCC) Luiz Capuci Jr. dengan dugaan kasus penipuan senilai US$ 62 juta atau Rp887 miliar.

Mining Capital Coin (MCC) diduga menipu investor dengan menjual ‘paket menambang’ kriptodan menjanjikan sejumlah keuntungan. Menurut US Securities and Exchange Commision, Capuci menjual paket itu kepada lebih dari 65.000 investor sejak Januari 2018.

Baca juga: Padahal Berizin OJK, Perusahaan Reksadana Ini Tipu Korban hingga Rp500 M

Capuci menjanjikan return sebesar 1% per hari selama satu tahun. Alih-alih merealisasikan janjinya, DOJ menyebut jika Capuci justru mengalihkan dana tersebut ke dompet kripto miliknya sendiri.

Uang sebesar US$ 8,1 juta dan US$ 3,2 juta yang didapat MCC digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk membeli Lamborghini, kapal Pesiar, real estate, dan lain-lain.

“Penipuan berbasis mata uang kripto merusak pasar keuangan dunia karena aktor jahat menipu investor dan membatasi kemampuan pengusaha legal untuk berinovasi dalam ruang yang sedang berkembang ini,” kata Asisten Jaksa Agung Kenneth A. Polite, Jr. dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman, dikutip dari CoinTelegraph.

Baca juga: Berkedok Arisan Online, Investasi Bodong di Jawa Barat Hasil Tipu Rp1 M

Praktek penipuan MCC lainnya adalah menjual robot trading yang diklaim dapat melakukan ribuan trading/detik. Robot trading tersebut diklaim Capuci mampu memberikan return per hari dengan jumlah tertentu.

Capuci juga diduga menjalankan skema penipuan piramida. Menurut DOJ, MCC merekrut promotor untuk mengiklankan dan menjual paket mining, lalu menjanjikan mereka hadiah mulai dari jam tangan Apple hingga mobil sport Ferrari.

Atas tindakannya itu, DOJ mendakwa Capuci atas tindakan penipuan dan pencucian uang level internasional. Capuci berpotensi mendekam di jeruji besi selama 45 tahun jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Baca juga: Ngaku Jago Trading Kripto, Pria Ini Tipu Korbannya Rp7 M

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE