25 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Panduan Cara Klaim Asuransi Astra hingga Cara Cek Polis

JAKARTA, duniafintech.com  – Cara klaim asuransi Astra penting diketahui oleh nasabah perusahaan asuransi yang satu ini atau bagi Anda yang berminat untuk menjadi nasabahnya. Sebagaimana diketahui, jumlah nasabah dari perusahaan asuransi Astra di Indonesia memang cukup banyak. Hal itu mengingat produk asuransinya yang lengkap, mulai dari kendaraan, kesehatan, jiwa, sampai asuransi komersial.

Di samping itu, Garda Oto, sebagai salah satu produk asuransi kendaraan Astra yang terbesar dan terbaik, bahkan juga menjadi acuan bagi seluruh perusahaan asuransi lainnya dan berkembang di segala penjuru tanah air.

Untuk mengetahui panduan klaim dan syaratnya, simak penjelasan berikut ini.

Mengenai Asuransi Astra

Produk unggulan dari Asuransi Astra adalah asuransi mobil Garda Oto dan asuransi kesehatan Garda Medika. Di samping itu, asuransi ini pun menawarkan produk dan layanan jasa perlindungan asuransi lainnya, baik konvensional maupun syariah.

Adapun perusahaan ini berdiri di bawah pengawasan PT Asuransi Astra Buana yang sudah berdiri sejak tahun 1956, dengan nama PT Maskapai Asuransi Buana. Namanya kemudian menjadi PT Asuransi Astra Buana pada tahun 1990.

Asuransi Astra, sebagai perusahaan asuransi umum, juga telah meraih berbagai penghargaan, salah satunya Top Brand Award versi Majalah Marketing & Frontier tahun 2007—2018. Sejauh ini, Asuransi Astra kian berkembang dan berhasil memiliki jaringan distribusi nasional dengan 27 kantor cabang dan 44 unit layanan serta Garda Center.

Panduan Cara Klaim Asuransi Astra

Cara klaim asuransi ini relatif mudah, terlebih lagi sekarang asuransi ini juga menyediakan layanan klaim lewat berbagai channel. Secara umum, cara klaimnya tidak jauh berbeda dengan perusahaan lainnya. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Laporkan kejadian

Perusahaan asuransi ini diketahui memberikan syarat pelaporan kerugian maksimal selama 5 hari kerja setelah kejadian, sebagaimana yang tercantum dalam polis. Untuk diketahui juga, ada berbagai channel untuk melaporkan kerugian asuransi Astra, di antaranya:

  • Garda Mobile Otocare: aplikasi yang akan membantu pemegang polis asuransi mobil Astra untuk memantau kondisi kendaraan, memudahkan proses klaim, sampai melayani permintaan darurat.
  • Garda Akses 24 Jam, yakni customer service di nomor 1-500-112 untuk melakukan pelaporan klaim.
  • Kantor cabang Asuransi Astra terdekat
  • Melalui Garda Center yang tersebar di berbagai mal di Indonesia.
  • Mengakses website asuransiastra.com dengan mengisi data singkat di menu “New Claim”.
  1. Metode klaim

Ada 2 metode penggantian biaya dalam hal pembayaran klaim pada Asuransi Astra Buana, yakni:

  • Cashless, yakni metode penggantian biaya tanpa mengeluarkan uang terlebih dahulu. Kamu hanya dengan menunjukan kartu asuransi untuk perawatan medis atau ke bengkel rekanan untuk asuransi kendaraan.
  • Reimbursement, yakni metode penggantian dengan cara memakai dana nasabah terlebih dahulu. Metode ini dapat dilakukan secara berkala maupun sekaligus, tergantung pada produk asuransi yang dimiliki oleh nasabah. Pihak perusahaan asuransi kemudian akan mengganti sebagian atau seluruh tagihan tersebut sesuai kesepakatan di polis asuransi.

Syarat dan Panduan Klaim Asuransi Mobil Astra (Garda Oto)

Adapun prosedur klaimnya tidak jauh berbeda dengan asuransi kendaraan lainnya. Anda hanya harus melaporkan kejadian melalui channel yang diinginkan, lalu menjalani survei kerusakan. Usai survei itu selesai dan hasilnya diproses, pelanggan bakal memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK). Lantas, bengkel akan melakukan perbaikan kendaraan sesuai SPK yang sudah dibuat atau kompensasi akan diberikan.

Beberapa syarat yang disiapkan akan dibedakan sesuai jenis kerusakan. Syarat klaim asuransi mobil Garda Oto adalah sebagai berikut:

  1. Klaim kerugian sebagian (Partial Loss )

Dokumen yang harus dipersiapkan pada kerusakan sebagian, yakni:

  • Foto STNK Kendaraan Asli
  • Foto SIM Pengemudi Saat Kejadian Asli
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat (jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga)
  • Foto KTP Pemegang Polis Asli

Di samping itu, apabila ada tuntutan dari pihak ketiga (kerugian berupa kendaraan):

  • Surat tuntutan dari Pihak Ketiga
  • KTP Pihak Ketiga
  • STNK Pihak Ketiga
  • SIM Pihak Ketiga
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat

Kemudian, kalau ada tuntutan dari Pihak Ketiga (kerugian bukan kendaraan):

  • Surat tuntutan dari Pihak Ketiga
  • KTP Pihak Ketiga
  • Surat Keterangan Kepolisian setempat
  • Surat Kematian dan Visum Rumah Sakit (jika korban meninggal dunia)
  • Kwitansi/rincian asli kerugian Pihak Ketiga
  • Klaim kerugian total (Total Loss)

Lebih jauh, apabila jenis kerusakan termasuk kerugian total, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan ini:

  • SIM Pengemudi Saat Kejadian Asli
  • STNK Asli
  • KTP Pemegang Polis Asli
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat (untuk kendaraan hilang)
  • Formulir Interview Kerugian
  • Surat blokir STNK (untuk kendaraan hilang)
  • Formulir bersedia di survey (untuk kendaraan hilang)
  • Selanjutnya petugas survei dari asuransi Astra akan melakukan survei dan analisa klaim. Jika perlu akan melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Nantinya, kalau klaim disetujui, ada beberapa dokumen tambahan, seperti berikut ini:

  • BPKB & faktur asli
  • Buku KIR Asli (untuk kendaraan yang dilengkapi)
  • 3 (tiga) lembar kwitansi blanko yang telah ditandatangani
  • Surat Kuasa Pencabutan Blokir (untuk kendaraan hilang)
  • Surat Abandonment (Penyerahan Hak Milik)
  • STNK asli
  • Kunci kontak asli & serep

Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu pembayaran klaim akan dibayarkan ke rekening paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima. Pastikan juga Anda telah menyiapkan dokumen dengan lengkap.

Syarat dan Panduan Klaim Astra Life Asuransi Kesehatan

Garda Medika, sebagai salah satu produk unggulan dari Asuransi Astra, banyak dipilih lantaran tersedia sistem cashless yang memudahkan dalam proses klaim. Panduan klaim Asuransi Garda Medika terbagi menjadi dua cara, yakni cashless (non tunai) dan reimbursement (tunai).

  1. Cara klaim cashless

Adapun metode ini hanya bisa digunakan di rumah sakit rekanan dengan tahapan berikut ini:

  • Anda bisa langsung menuju rumah sakit rekanan perusahaan asuransi. Daftar lengkapnya bisa dilihat di dalam buku polis atau dalam situs resmi Asuransi Astra.
  • Tunjukan kartu Garda Medika kepada pihak rumah sakit
  • Pihak rumah sakit melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan asuransi.
  • Setelah mendapatkan persetujuan, Anda bisa langsung mendapatkan pelayanan medis sesuai ketentuan polis
  1. Cara klaim reimbursement Garda Medika

Adapun klaim ini hanya dapat dilakukan di rumah sakit non rekanan dengan tahapan:

  • Kamu bisa datang ke rumah sakit manapun untuk mendapatkan pelayanan medis sesuai ketentuan polis
  • Minta dan simpan nota dan kwitansi dari pihak rumah sakit.
  • Ajukan klaim ke HRD tempat kamu bekerja atau langsung ke perusahaan asuransi.
  • Perusahaan asuransi melakukan analisis klaim.
  • Pembayaran klaim ditunaikan dalam waktu yang sudah disepakati.

Syarat Klaim Asuransi Properti

Diketahui, produk asuransi properti dari Astra menawarkan manfaat untuk melindungi aset berharga, yang dalam hal ini berupa bangunan. Polis Garda Home ini banyak dipilih mengingat premi Asuransi Astra Life-nya yang murah, bahkan ada yang di bawah Rp100 ribu, dengan pertanggungan utama risiko kebakaran sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Apabila Anda adalah peserta asuransi properti Garda Home, usai melaporkan kejadian, Anda dapat melengkapi syarat dokumen penunjang laporan klai via email [email protected]. Sejumlah persyaratannya, yaitu:

  1. Dokumen utama
  • Formulir Laporan Klaim sudah terisi lengkap, termasuk tandatangan dan stempel perusahaan
  • Berita Acara Kronologis Kejadian
  • Perincian perkiraan kerugian dengan dukungan penawaran biaya perbaikan dari supplier/kontraktor
  • Foto-foto detail kerusakan obyek pertanggungan
  1. Dokumen tambahan
  • Penyebab kejadian mempunyai unsur kriminal
  • Surat Keterangan Kepolisian Setempat
  • Laporan Hasil Analisis Laboratorium Kriminologi/Forensik
  • Kerusakan atas bangunan
  • Blueprint final atau Sketsa Bangunan
  • Analisis Teknis Kerusakan (untuk bagian yang memerlukan pengukuran khusus)
  • Kerugian atas stok
  • Laporan Posisi Stok terakhir
  • Bukti-bukti keluar/ masuk stok
  • Penjelasan stok (stok bahan baku, stok setengah jadi, dagangan, stok spare part, dan lain lain)
  • Harga Pokok Penjualan (Biaya Produksi Barang)
  • Kerugian atas mesin-mesin atau peralatan lainnya
  • Analisis Teknis Kerusakan (Technical Service Report) dari teknisi yang kompeten dan independen.
  • Quality Assurance (untuk mesin-mesin yang memerlukan pengukuran yang presisi dan khusus)
  • Laporan Overhaul terakhir
  • Sertifikat Garansi
  • Kerugian akibat bencana alam
  • Surat Keterangan Badan Meteorologi dan Geofisika setempat
  • Kerugian gangguan usaha/Business Interruption
  • Perincian detail pendapatan (forecast pendapatan) yang hilang selama periode interupsi
  • Perincian detail pendapatan selama 12 bulan sebelum mulainya periode interupsi
  • Rincian kebutuhan biaya untuk memperpendek biaya interupsi
  • Perincian biaya tetap (fixed cost) dan tidak tetap (variable cost) selama periode interupsi

Syarat Klaim Asuransi Pengangkutan

Asuransi Astra juga memiliki produk yang menjamin kerugian atau kehilangan atas barang-barang selama pengiriman melalui jalur laut, udara, atau darat. Pemilik polis asuransi ini bisa menyiapkan sejumlah dokumen ketika hendak mengajukan klaim:

  1. Dokumen utama
  • Formulir Laporan Klaim diisi lengkap, termasuk ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan.
  • Berita Acara Kronologis Kejadian
  • Laporan Kerusakan Cargo (dikeluarkan oleh kapal)
  • Survey Report (baik saat pemuatan barang maupun pembongkaran oleh independent surveyor)
  • Berita Acara Serah Terima Barang (baik di lokasi pemuatan maupun pembongkaran)
  • Invoice/faktur
  • Surat Angkutan Barang (B/L, air way bill, konosemen, Surat Angkut Darat)
  • Packing list atau sejenisnya
  • Surat Tuntutan kepada pihak pengangkut atau yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut
  • Tanda terima Surat Tuntutan ke Pengangkut
  • Korespondensi dengan pengangkut/pengelola gudang/ pihak yang berkaitan dengan tanggung jawab mereka terhadap barang tersebut.
  • Perincian detail kerugian
  • Kwitansi biaya perbaikan/ Penggantian barang
  • Penawaran perbaikan atas barang
  • Certificate of Origin (sertifikasi asal barang)
  • Certificate of Quality (sertifikasi kualitas barang)
  • Master’s Protest/ Ship’s log (catatan dari kapten kapal terhadap suatu kejadian yang terjadi pada kapal/ barang yang dibawa)
  • Ship’s Outturn/Outturn Report/Statement of Fact (catatan bongkar muat barang yang dibuat oleh Perusahaan Bongkar Muat di pelabuhan tujuan)
  • Foto-foto detail kerusakan obyek pertanggungan
  1. Dokumen tambahan
  • Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas atau perbuatan jahat
  • Surat Keterangan Kepolisian setempat
  • Fotokopi SIM & STNK angkutan darat (hanya untuk kecelakaan lalu lintas)
  • Kerusakan atas mesin-mesin atau peralatan lainnya (yang diangkut)
  • Technical Service Report dari teknisi yang kompeten dan independent
  • Quality Assurance (untuk mesin-mesin yang memerlukan presisi dan pengukuran khusus)
  • Sertifikat Garansi
  • Kerugian akibat kerusakan yang tidak tampak secara visual (penurunan mutu/yang lainnya)
  • Laporan Hasil Pemeriksaan / Analisis Laboratorium

Cara Cek Polis dan Saldo Asuransi Astra 

Pengecekan polis asuransi Astra pun relatif mudah. Anda pun dapat mengetahuinya melalui aplikasi Garda Mobile. Khusus untuk cek polis asuransi mobil Astra, Anda dapat mengakses e-policy di link www.asuransiastra.com/epolicy/. Selain itu, nasabah pun dapat menghubungi Garda Center di nomor 1500-122 untuk memperoleh informasi tentang status polis.

Cara cek saldo asuransi Astra Life adalah dengan menghubungi layanan call center. Terdapat 3 (tiga) macam layanan call center yang bisa Anda pilih, yakni:

  • Telepon: 1500-282 (Senin-Minggu, 24 jam)
  • Whatsapp: 08952 1500 282 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)
  • Email: [email protected] (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB)

Demikianlah ulasan mengenai cara klaim Asuransi Astra yang perlu Anda ketahui. Tertarik untuk menjadi nasabah asuransi ini? Anda bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan mengunjungi website resmi perusahaan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU