28.6 C
Jakarta
Rabu, 1 Mei, 2024

Dijamin Tembus! Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

JAKARTA, duniafintech.com – Cara klaim asuransi mobil lecet penting untuk Anda ketahui sebagai pemilik kendaraan roda empat karena pada umumnya proses pengajuan klaim asuransi mobil dapat terasa merepotkan bagi kebanyakan orang.

Padahal, pengajuan klaim merupakan hak nasabah untuk memperoleh ganti rugi atas kendaraannya. Anda bisa membayangkan, berapa yang bakal Anda keluarkan kalau membiayai tagihan bengkel dengan uang sendiri. Di samping merogoh kocek untuk perbaikan mobil, Anda bahkan masih harus mengeluarkan uang untuk biaya perawatan mobil secara rutin.

Maka dari itu, kalau ditanya, apakah punya asuransi mobil perlu atau tidak, jawabannya tentu saja perlu dan penting agar Anda dapat terjamin dari pengeluaran yang terlalu besar ketika harus memperbaiki kerusakan mobil, misalnya lecet, baret, dan bahkan memperoleh ganti rugi sekiranya kehilangan kendaraan karena pencurian.

Di luar itu, Anda pun bisa mulai memilih asuransi mobil terbaik yang akan gunakan sebagai proteksi bagi kendaraan roda empat kesayangan Anda.

Panduan Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Di bawah ini adalah sederet prosedur yang mesti dilalui untuk klaim asuransi mobil baret.

  1. Lampirkan bukti foto

Untuk diketaui, pihak asuransi tentu tidak bakal langsung mengabulkan klaim asuransi sebab diperlukan beberapa bukti yang dapat menunjukkan kerusakan. Terkait hal itu, foto dari kondisi mobil atau kendaraan yang lecet akibat kejadian tidak terduga, yakni seperti kecelakaan atau disenggol pengendara lain.

Adapun bukti foto memang ini penting untuk merekam kondisi riil dari kendaraan Anda usai kecelakaan, utamanya jika kecelakaan atau benturan menyebabkan kendaraan rusak parah. Foto ini bisa pula ikut disertakan ke pihak kepolisian jika memang diperlukan.

  1. Isi formulir pengajuan klaim

Meski terkadang Anda tidak begitu menyukai persoalan administrasi, tetapi percayalah, pengisian formulir pengajuan klaim menjadi salah satu hal utama di sini. Hal itu karena klaim asuransi tersebut berdasarkan kelengkapan administrasi sehingga formulir adalah hal yang mendasar.

Formulir ini biasanya ikut memuat pertanyaan mengenai yang dialami oleh tertanggung. Karena itu, pastikan mengisi formulir dengan teliti dan sesuai fakta yang terjadi. Pastikan mengisi semua hal yang tertera pada formulir dan tidak ada yang terlewat.

Kian  lengkap Anda mengisinya, akan kian jelas dan detail informasi yang diberikan pada pihak asuransi. Dengan demikian, klaim yang diajukan juga akan kian mudah untuk diproses secepatnya.

Adapun satu hal yang wajib diketahui bahwa lecet pada mobil dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga produk asuransi yang dapat menanggungnya adalah asuransi mobil all risk; lain dengan asuransi mobil TLO yang khusus menanggung kerusakan minimal 75 persen.

3.Dokumen harus lengkap

Sewaktu mengajukan klaim asuransi mobil lecet, pihak asuransi bakal meminta nasabahnya menyiapkan dokumen penting sebagai syarat. Perlu Anda perhatikan dalam langkah ini sebab kalau ada kesalahan, klaim yang diajukan bakal sulit untuk dikabulkan oleh pihak asuransi.

Adapun kelengkapan dokumen ini, antara lain, formulir klaim, salinan polis asuransi, fotokopi SIM, STNK, dan Surat Keterangan Polisi kalau kendaraan mengalami kecelakaan serta dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga terkait kecelakaan kalau ada.

  1. Informasikan dan ceritakan kronologi kejadian dengan jelas

Anda perlu memberikan informasi sedetail mungkin dan runut dari sisi kronologi kejadian pemicu lecet pada badan kendaraan. Boleh jadi, di samping lewat formulir dan kelengkapan, untuk mendukung klaim itu, Anda bakal diwawancarai.

Oleh sebab itu, pastikan keterangan diberikan dengan sejelas-jelasnya dan sesuai kronologi kejadian yang sebenarnya.

  1. Kontak pihak asuransi untuk memuluskan klaim

Sejatinya, mengontak pihak asuransi menjadi hal pertama yang harus dilakukan. Pasalnya, bagaimanapun, klaim hanya bisa dilakukan terhadap asuransi yang memberikan perlindungan terhadap kendaraan Anda.

Akan tetapi, selain asuransi, Anda pun bisa mengontak pihak kepolisian jika kendaraan Anda lebih dari sekadar lecet atau mengalami kecelakaan. Yang pasti, pihak asuransi menjadi salah satu pihak pertama yang mengetahui kejadian itu.

  1. Upayakan menggunakan jasa bengkel rekanan

Hal inilah yang kadang kala tidak benar-benar diperhatikan oleh nasabah asuransi kendaraan bermotor. Supaya tidak merugi, pilihlah bengkel rekanan perusahaan asuransi Anda untuk melakukan perbaikan.

Biasanya, usai melakukan pelaporan, nasabah memang ingin segera membawa mobil ke bengkel terdekat atau langganan saja. Karena itu, untuk perkara ini, Anda harus bersabar sebab kalau telah selesai melapor, pihak asuransi bakal melakukan survei atas klaim yang diajukan baru ditindaklanjuti dengan jadwal perbaikan kendaraan.

Tujuannya untuk membuktikan kebenaran klaim dan melihat kondisi mobil yang rusak. Kemudian, pihak asuransi bakal mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan di bengkel.

Adapun sebaiknya tahapan ini ditindaklanjuti oleh nasabah dengan mengikuti instruksi terkait ke bengkel rekomendasi mana mobil Anda semestinya dibawa untuk diperbaiki, yakni ke bengkel yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi.

Tips untuk Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Penting Anda ketahui bahwa meski asuransi bakal menanggung biaya perbaikan mobil, tetapi Anda tetap diwajibkan untuk membayar biaya own risk. Adapun biaya own risk atau deductible adalah sejumlah uang yang dibayar nasabah asuransi mobil setiap kali mengajukan klaim di bengkel rekanan alias biaya klaim asuransi mobil. Umumnya, biaya ini senilai Rp300 ribu.

Tujuan dari biaya ini adalah dalam rangka mengantisipasi jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlalu rendah. Sebagai contoh, mobil Anda lecet sedikit dan hanya perlu perbaikan dengan biaya Rp150 ribu maka dengan adanya biaya deductible yang lebih tinggi, Anda lebih baik mengurusnya sendiri tanpa klaim asuransi.

Perhatikan Beberapa Hal Ini agar Klaim Diterima

Pengajuan klaim asuransi kendaraan, misalnya dalam kasus mobil lecet, tidak selamanya dapat langsung diterima. Karena itu, Anda wajib untuk memperhatikan ini agar klaim bisa diterima:

  1. Kerusakan terjadi sebelumnya

Merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, klaim asuransi tidak dapat diperoleh jika kerusakan/kerugian yang dialami terjadi pada masa-masa awal sebelum adanya kesepakatan polis asuransi.

  1. Polis lapse

Adapu keadaan polis lapse yang non-aktif secara otomatis bakal membuat klaim ditolak. Bisanya, hal ini terjadi lantaran adanya tunggakan pada bulan sebelumnya. Dalam kondisi begitu, otomatis pengajuan klaim asuransi Anda ditolak mentah-mentah oleh perusahaan penyedia asuransi.

  1. Melanggar aturan

Pengajuan klaim akan ditolak jika mobil rusak atau lecet lantaran ulah pengemudi yang ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas. Di samping itu, lokasi kejadian pun punya pengaruh besar. Pasalnya, klaim bakal disetujui jika lokasi berada di area tertentu dan tidak termasuk dalam kontrak kesepakatan yang ada di polis.

Demikian pula juga sebaliknya, jika kecelakaan terjadi di luar jangkauan wilayah yang tercatat, klaim itu akan ditolak.

  1. Polis tidak dalam masa tunggu

Untuk diketahui, masa tunggu yang dimaksud di sini adalah waktu sekitar satu bulan setelah diterbitkannya polis asuransi. Pada masa ini, Anda tidak bisa mengajukan klaim sehingga kalau mobil Anda lecet, biaya perbaikannya tidak akan ditanggung polis.

  1. Rusak karena disengaja

Selanjutnya, kondisi kerusakan yang disengaja tidak bakal mungkin dapat disetujui, misalnya menabrakkan mobil ke mobil lain, memukul kendaraan agar ringsek dan rusak, atau sengaja menerjang banjir.

Ketika banjir, Anda disarankan untuk menghindari area terdampak. Adapun hal yang harus dilakukan adalah menghubungi call center perusahaan asuransi. Terkait hal ini, jangan coba-coba menyalakan mesin dan tunggulan instruksi perusahaan asuransi.

  1. Aksesori kendaraan

Dengan melampirkan nilai pertanggungannya, aksesori mobil harusnya dilaporkan ke perusahaan asuransi agar ketika klaim nanti aksesori mobil Anda dapat memperoleh manfaat.

Kebalikannya, kalau Anda luput memasukkan aksesori, kemungkinan besar klaim akan ditolak. Di samping itu, jangan lupa juga untuk melaporkan setiap aksesori tambahan agar memperoleh perlindungan.

  1. Dokumen tidak lengkap

Sebagaimana diketahui, dokumen yang lengkap sudah pasti bakal memuluskan jalan Anda untuk memperoleh manfaat asuransi kendaraan. Di samping itu, juga jangan lupa untuk memperhatikan batas waktu klaim asuransi sebab jika melebihi batas waktu, klaim bakal ditolak.

Demikianlah ulasan mengenai cara klaim asuransi mobil lecet yang penting untuk Anda ketahui sebagai pemilik kendaraan roda empat. Untuk diingat kembali, sebelum melakukan klaim mobil lecet, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen penting agar proses klaim nantinya berjalan dengan lancar.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE