30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Biaya Transfer Hanya Rp2.500 di 42 Bank Ini, Simak Daftarnya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Biaya transfer hanya Rp2.500 di 42 bank ini. Apa saja? Untuk diketahui, per 31 Januari 2021 lalu, ada penambahan jumlah peserta Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), yakni 21 bank dan 1 lembaga non bank.

Itu berarti, jumlah bank yang menerapkan biaya transfer antar bank hanya Rp2.500 kini resmi menjadi 42 bank.

“BI-FAST adalah infrastruktur sistem pembayaran yang disediakan BI yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel bagi masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono,dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (2/2/2022).

Disampaikannya, BI-Fast adalah komitmen bank sentral untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Adapun implementasi BI-FAST oleh peserta kepada nasabahnya bakal dilakukan secara bertahap, sesuai dengan strategi dan rencana peserta dalam mempersiapkan kanal pembayaran bagi nasabahnya masing-masing.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada gelombang pertama lalu, ada 21 bank yang menjadi peserta sistem ini. Sementara itu, dalam gelombang ke-2 ini, ada 1 peserta nonbank yang mengimplementasikan BI-FAST, yakni PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan demikian, BI FAST akan bisa mendukung digitalisasi transaksi di pasar modal.

“Selanjutnya, dengan total peserta BI-FAST yang telah mencapai 43 peserta tersebut (termasuk peserta BI-FAST gelombang pertama), telah mewakili 81,45 persen dari pangsa sistem pembayaran ritel nasional,” paparnya.

Layanan BI-FAST ini nantinya akan terus diperluas secara bertahap, mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment. Di samping itu, BI-FAST juga bakal menjadi backbone alias tulang punggung infrastruktur sistem pembayaran ritel masa depan, yang mengakselerasi pembayaran menggunakan berbagai instrumen dan kanal secara real time, aman, mudah, dan beroperasi 24/7 atau 24 jam per hari selama sepekan.

Selain itu, bank sentral pun bakal terus memperkuat sinergi kebijakan dan implementasi BI-FAST dengan pelaku industri guna mengintegrasikan Ekonomi Keuangan Digital (EKD) nasional. Melalui BI-FAST ini, BI juga berharap agar pelaku industri bakal terus berinovasi dengan mengoptimalkan nilai tambah dari layanan BI-FAST yang consumer centric untuk meningkatkan inklusi keuangan dan mempercepat pemulihan ekonomi melalui efisiensi transaksi.

“BI mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk dapat memanfaatkan infrastruktur BI-FAST,” tutupnya.

Daftar 42 bank yang menjadi peserta BI Fast adalah sebagai berikut:

Gelombang I per 21 Desember 2021

  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. BTN Unit Usaha Syariah (UUS)
  3. Bank DBS Indonesia
  4. Bank Permata
  5. Bank Permata UUS
  6. Bank Mandiri
  7. Bank Danamon
  8. Bank Danamon UUS
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank CIMB Niaga UUS
  11. Bank Central Asia
  12. Bank UOB Indonesia
  13. Bank Mega
  14. Bank Negara Indonesia
  15. Bank Syariah Indonesia
  16. Bank Rakyat Indonesia
  17. Bank OCBC NISP
  18. Bank Sinarmas
  19. Bank Citibank NA
  20. Bank BCA Syariah
  21. Bank Woori Saudara Indonesia

Gelombang II per 31 Januari 2021

  1. Bank HSBC Indonesia
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar dan Banten
  3. Pan Indonesia Bank
  4. Bank Multi Arta Sentosa
  5. Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah
  6. Bank Maspion Indonesia
  7. BPD Bali
  8. Bank Digital BCA
  9. Bank Sahabat Sampoerna
  10. Allo Bank Indonesia
  11. BPD Jateng
  12. BPD Jateng Unit Usaha Syariah
  13. Bank Mandiri Taspen
  14. Bank Papua
  15. Bank National Nobu
  16. Bank Ganesha
  17. Bank KEB Hana Indonesia
  18. Bank Mestika Dharma
  19. BPD Jatim
  20. BPD Jatim Unit Usaha Syariah
  21. BPD NTT

Lembaga Non Bank

  1. Kustodian Sentral Efek Indonesia

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU