32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Viral Konsumen Gagal Bayar, Kredit Pintar Buka Suara

JAKARTA, duniafintech.com – Kredit Pintar aplikasi pinjaman online akhirnya angkat suara terkait adanya konten viral gagal bayar di sosial media. Kredit Pintar yang merupakan salah satu platform resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa dalam setiap peminjaman yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan sah mengikat setiap pihak.

“Sebagai fintech lending yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, maka Kredit Pintar merupakan layanan penyedia pinjaman online yang legal.” kata Media Relation Kredit Pintar, Rahma, kepada duniafintech.com, Selasa (12/7).

Rahma menjelaskan bahwa setiap konsumen yang meminjam tentunya terdapat kewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang telah didapatkan. Maka sewajarnya konsumen melakukan pembayaran kembali atas pinjaman sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah disepakati bersama dalam perjanjian.

“Pada prinsipnya setiap orang yang berhutang perlu memahami bahwa selalu terdapat kewajiban untuk membayar kembali pinjaman yang telah didapatkan.” tambah Rahma.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Media Relation Kredit Pintar, Rahma menuturkan, apabila terjadi kondisi gagal bayar, hal itu sudah tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman yang telah disepakati. Dia menambahkan, hal itu tentunya akan memiliki konsekuensi hukum karena dapat diartikan sebagai pelanggaran atas perjanjian pinjam meminjam dan secara sah mengikat setiap pihak yang terlibat.

Rahma mengungkapkan, konsekuensi hukum yang harus diterima bukan hanya catatan buruk dalam riwayat pinjaman konsumen, tetapi konsumen tidak dapat mengajukan pinjaman kembali baik dengan fintech lending maupun lembaga keuangan lainnya.

“Untuk itu kita menyarankan kepada masyarakat untuk terus waspada dan berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan solusi maupun mempromosikan dilakukannya gagal bayar atas pinjaman yang sah dan mengikat secara hukum yang telah diterima dari fintech lending yang sah dan legal.” ungkap Rahma.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Naik Tipis, Bitcoin Pimpin Penguatan Harga

Sebagaimana diketahui, belakangan ini tengah viral netizen mengeluhkan pembayaran hutang dalam aplikasi pinjaman online dan gagal bayar pinjaman online. Membuat content creator membuat tips dan trik kepada konsumen yang gagal bayar. Selain itu, content creator juga memberikan tips dan trik menghadapi penagihan dan teror debt collector melalui pesan singkat.

Terbukti, dalam akun tiktok @solusihutangmb. Dalam konten tersebut, konsumen disarankan untuk memberikan titik lokasinya kepada debt collector. Menurut akun tersebut, ketidakmampuan membayar hutang dari pinjaman online merupakan kondisi yang nyata dan tidak sengaja, tidak mampu lagi untuk melanjutkan pembayaran.

Menanggapi hal itu, pengamat ekonomi digital Wisnu Agung Prasetya menilai bisnis pinjaman online ini banyak membuat masyarakat terjebak dalam pusaran hutang, mengingat pinjaman tersebut rata-rata digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif. Apalagi digunakan disaat kesulitan ekonomi seperti kenaikan harga kebutuhan hidup belakangan ini.

Untuk itu, menurutnya perlu adanya regulasi dari DPR dan OJK untuk melihat kembali manfaat dan mudharatnya. Dia menilai konsep bisnis pinjaman online ini lebih banyak mudharatnya karena konsep bisnis pinjaman online sama dengan praktik rentenir pada umumnya.

“Saya kira harus dievaluasi dari model bisnis hingga keterlibatan warga karena dorongan konsumtif dan regulasi dari otoritas terkait. Dari model bisnis ini tidak lain praktik rentenir,” kata Wisnu kepada duniafintech.com. Jakarta, Senin (11/7).

Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Selalu Ditolak, Ternyata Ini Faktor-faktornya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU