30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Terbaru! Indra Kenz Didakwa Judi Online di Kasus Binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Indra Kesuma alias Indra Kenz, bekas Afiliator Binomo dan tersangka kasus penipuan investasi, didakwa melakukan pidana judi online.

Selain itu, ia juga didakwa dugaan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo tersebut. 

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, dikutip dari detik.com, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Indra Kenz Mulai Diseret ke Meja Hijau 12 Agustus 2022

Indra Kenz dalam kasus ini mulanya mengadakan permainan di aplikasi Binomo dan juga mengabarkan permainan tersebut melalui konten video di akun YouTubenya. 

Merasa tertarik setelah melihat konten tersebut, para korban pun langsung berdatangan mendaftar dan bergabung pada permainan Binomo.

“Dalam rangka mendapatkan lebih banyak keuntungan dengan bertambahnya jumlah member yang bergabung pada permainan Binomo melalui link referral terdakwa, maka terdakwa mengabarkan permainan tersebut dengan menggunakan media internet yaitu dengan menggunakan channel YouTube, akun Instagram dan juga pada setiap deskripsi video edukasi trading yang diupload di akun channel YouTube,” kata jaksa.

Melansir detik.com, setelah korban mendaftar permainan tersebut, kata jaksa, korban dimasukan ke grup Telegram milik Indra Kenz dengan nama grup ‘Indra Kesuma Official’. 

Dalam grup tersebut, Indra Kenz harus terus menjaga antusiasme para korban agar tetap tertarik untuk menambah deposit pada akun deposit dengan cara memberikan tips atau cara trading agar menang.

“Kemudian memberikan aba-aba untuk melaksanakan permainan Binomo secara berbarengan atau yang disebut dengan istilah trading bareng atau traba,” lanjutnya. 

Saat trading bareng itu, Indra Kenz bertindak sebagai pemandu dalam permainan itu. Setelah melalui beberapa permainan, ternyata para korban yang ikut tidak pernah menang alias selalu kalah.

“Pada saat traba tersebut, terdakwa akan memandu kapan harus memulai permainan serta komoditas apa yang akan dimainkan. Namun ternyata, para pemain tersebut tetap saja sering mengalami kekalahan,” ungkapnya.

Jaksa menyebut Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Jaksa juga menyebut Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.

Baca juga: Dari Kasus Penipuan Binomo, Segini Nilai Aset Kekayaan Indra Kenz yang sudah Disita Polisi

“Terdakwa selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat para saksi korban tanpa sadar telah melakukan permainan yang memuat perjudian pada situs Binomo,” kata jaksa.

“Keikutsertaan para saksi korban sebagai member terdakwa pada permainan Binomo telah membuat terdakwa selaku afiliator mendapat keuntungan baik pada saat para pemain mengalami kemenangan maupun pada saat kekalahan,” ungkapnya. 

Keuntungan itu lalu dicairkan Indra Kenz ke rekening pribadinya. Perbuatan Indra Kenz, sebut jaksa, telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat untuk bisa kaya raya secara instan.

“Keuntungan yang diperoleh terdakwa atas keikutsertaan pada pemain tersebut selanjutnya dicairkan terdakwa ke beberapa rekening milik terdakwa melalui payment gateway dan juga dicairkan, bahwa terdakwa trading di masyarakat, terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan,” kata jaksa.

Indra Kenz, kata jaksa, juga membuat para korban seolah-olah sedang mengikuti trading. Padahal, Indra Kenz tahu Binomo tidak memiliki izin dari Bappebti.

“Seolah-olah korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Bappebti sehingga tanpa sadar mempertaruhkan pada permainan ini,” katanya.

Akibat perbuatan Indra Kenz, korban mengalami kerugian Rp 83.365.707.894.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894,” kata jaksa.

Indra Kenz, dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU nya saja.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Rentetan Kasus Doni Salmanan Tak Seheboh Indra Kenz, Polisi Bilang Begini

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU