29.9 C
Jakarta
Kamis, 26 Desember, 2024

AFPI Berikan Masukan POJK Nomor 10/2022 Untuk Proteksi Nasabah

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan masukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyebutkan ada sejumlah masukan yang diterima dari sekitar 250 anggota individual AFPI yang hadir dalam diskusi dan penjaringan pendapat yang dilaksanakan dalam CEO Summit 2022. Beberapa poin penting dalam masukan yang terjaring diantaranya terkait panduan kerja sama skema chanelling business to business (B2B) dengan bank.

OJK sudah sejak lama mengimbau agar industri fintech pendanaan bisa bekerja sama dengan pelaku industri keuangan lainnya. Namun, industri masih membutuhkan panduan untuk pelaksanaannya.

“Masukan-masukan ini akan dikurasi, akan ada top priority, yang akan disampaikan kepada Komisioner Industri Keuangan Non-Bank OJK secara formal,” ujar Kuseryansyah.

Baca juga: Lindung Konsumen, AFPI Percepat Sertifikasi Tenaga Penagihan

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menyebutkan penyelenggaraan AFPI CEO Summit 2022 menunjukkan bahwa AFPI selaku perwakilan dari industri fintech pendanaan dan OJK selaku regulator terus bersinergi untuk mengembangkan industri dengan baik.

“Apresiasi kepada AFPI yang telah mengumpulkan kita semua. Kehadiran kita di sini sebagai salah satu dukungan mewujudkan pemahaman yang komprehensif dan seragam atas arahan dan kebijakan OJK ke depan. Ketentuan POJK 10 yang baru saja kita keluarkan diharapkan dapat menjadi panduan industri Fintech P2P Lending dalam melakukan kegiatan usahanya,” katanya.

Menurut Tris, hadirnya POJK Nomor 10/2022 adalah untuk memperkuat industri baik dari sisi kelembagaan, penyelenggaraan, dan tata kelola yang bertujuan untuk memproteksi seluruh pengguna maupun penyelenggara secara komprehensif  dari seluruh potensi risiko yang melekat pada kegiatan usaha Fintech P2P Lending.

Di samping POJK, lanjut Tris, ke depan OJK akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Surat Edaran sebagai petunjuk teknis atas ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 10/2022. OJK siap memberikan arahan dan menerima masukan dari stakeholder termasuk penyelenggara Fintech P2P Lending demi memperkuat eksistensi industri.

“Keseragaman pemahaman atas kebijakan perlu tercapai agar suatu kegiatan usaha dapat dilakukan secara efektif dan optimal serta sesuai ketentuan yang berlaku. POJK 10 hadir untuk meningkatkan industri Fintech P2P Lending agar dapat berkontribusi ke masyarakat,” katanya.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Nama Fintech Legal Dicatut, AFPI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengungkapkan ada tujuh poin arah pengembangan industri fintech pendanaan dalam POJK 10/2022. Ketujuh hal tersebut yakni, peningkatan kualitas penyelenggaraan/layanan, peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen, efektivitas pengawasan (termasuk penguatan asosiasi), penguatan  kelembagaan dan governance, kualitas manajemen risiko yang lebih efektif, pengembangan ekosistem dan sinergi Industri Jasa Keuangan, serta peningkatan kontribusi industri.

“Ini yang kami sampaikan tentang bagaimana industri ini ke depan, kami inginnya seperti apa. Mudah-mudahan ini menjadi panduan kita ke depan, pasca POJK 10/2022 ini yang kita pakai ke depan supaya industri ini tidak hanya tumbuh terus tinggi tetapi juga sehat dan berkontribusi terhadap Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: AFPI Duga Replikasi 17 Aplikasi Pinjol Untuk Cari Keuntungan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU