27.8 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Apa Bedanya Bank Syariah dengan Bank Biasa?

Apa bedanya bank syariah dengan bank biasa? Mana yang lebih baik untuk tempatmu menabung?

Sebelum menabung uang di bank, ada baiknya kita mengetahui dulu bank mana yang cocok dan pas untuk kepribadian kamu. Secara umum, industri perbankan di Indonesiaย  memiliki dua jenis bank yang bisa kamu manfaatkan, yaitu bank biasa atau bank konvensional dan bank syariah.

Baca Juga : LFLO Resmi Melantai di Bursa, Apakah Bagus untuk Dikoleksi?

Baca Juga : Mau Coba Investasi Di Saham Ini? Baru IPO, FIMP Naik 9,6%

Kedua jenis bank tersebut mungkin sudah tidak asing lagi terdengar. Hanya saja, masih banyak masyarakat awam yang belum memahami jelas perbedaan kedua jenis bank tersebut.

Berikut ini penjelasan tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang harus kamu tahu. Yuk simak!

Bedanya dari Sisi Pengelolaan

Pengelolaan dana di bank konvensional terus berjalan selagi bisnis tersebut aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana tersebut tidak menyalahi aturan dan hukum, maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut.

Bank konvensional memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait dengan dana simpanan dan investasi.

Sementara itu, dana nasabah bank syariah dalam bentuk titipan atau investasi tidak menggunaan pengelolaan secara serampangan. Pengelolaan dan investasi bank syariah harus berdasarkan syariat Islam, yaitu lini bisnis yang harus yang memenuhi aturan syariat.

Beda Bank Syariah dari Sisi Operasional

Sistem operasional bank konvensional berjalan dengan standar operasional perbankan yang telah ditetapkan pemerintah serta taat aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur jelas lewat lembaga keuangan dan pihak terkait yang berkepentingan dengan masalah tersebut.

Sementara itu, bank syariah harus mengikuti aturan syariat Islam. Semua operasional berjalan dengan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan syariat.

Perbedaan dari Sisi Keuntungan

Bank konvensional maupun bank syariah tentunya sama-sama membutuhkan serta memberikan keuntungan kepada nasabah atas usaha yang berjalan. Meski begitu, kedua bank ini menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha.

Dalam hal memperoleh keuntungan, bank konvensional menjalankan usahanya dengan memberikan keuntungan dengan jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya. Suku bunga ini diatur berdasarkan ketentuan yang keluar dari pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan, dengan besaran suku bunga harus menguntungkan pihak bank.

Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layananya karena dianggap tidak sesuai dengan syariat islam. Untuk itu, bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut.

Metode Transaksi Bank Bank Syariah yang Beda dengan Bank Biasa

Metode transaksi pada bank konvensional berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada bank syariah, beberapa transaksi diatur berdasarkan fatwa MUI, di antaranya adalah Akad al-Mudharabah (bagi hasil), Al-Musyarakah (perkongsian), Al-Musaqat (kerja sama tani), Al-Baโ€™i (bagi hasil), Al-Ijarah (sewa-menyewa), dan Al-Wakalah (keagenan).

Bagaimana Denda Bank Syariah?

Nasabah bank konvensional yang terlambat membayar kewajiban akan terbebankan uang tambahan atau bunga. Besaran bunga ini dapat bertambah jika nasabah tidak lekas membayar pada periode berikutnya.

Sedangkan bank syariah tidak punya ketentuan beban uang tambahan yang harus terbayar apabila ada nasabah terlambat melakukan pembayaran. Hanya saja, ada semacam sanksi bagi nasabah yang mampu membayar namun dengan sengaja menunda kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sah.

Bedanya Proses Perjanjian Bank Syariah

Pada proses perjanjian bank konvensional, nasabah cukup melakukan perjanjian dengan hukum yang berlaku. Berbeda dengan bank konvensional, proses perjanjian bank syariah  melalui akad yang harus sesuai dengan hukum Islam.

Dalam bank syariah, akad harus menyertai rukun, seperti adanya penjual, pembeli, barang, harga, serta ijab dan kabul. Syarat lainnya yang termasuk adalah barang harus dalam kepunyaan si penjual. Kemudian, barang dan jasa juga harus halal, serta harga barang, jasa, dan tempat penyerahannya pun harus jelas.

Penulis : Kontributor duniafintech

Editor : Gemal A.N. Panggabean

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU