27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Apakah Investasi di P2P Lending Aman? Perhatikan Dahulu Hal Ini

DuniaFintech.com – Dengan adanya teknologi, investasi kini kian mudah. Selain itu, instrumen investasi pun kini kian beragam. Salah satu instrumen investasi yang patut dilirik adalah peer to peer (P2P) lending, atau pinjaman online. Namun apakah memulai investasi di platform p2p lending aman?

Meski kerap mendapat sorotan pemberitaan lantaran maraknya kasus pelanggaran berupa cara penagihan pinjaman online ilegal yang tidak etis, namun justru banyak perusahaan p2p lending aman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu memberikan imbal hasil yang menarik.

Namun perlu diingat, berbagai jenis investasi termasuk di P2P Lending, pasti ada keuntungan dan risikonya. Contohnya dapat imbal hasil (return) dari bunga yang dibebankan ke peminjam, sementara risikonya kehilangan dana akibat kredit macet. Sebagai investor, Anda wajib memahami dengan baik berbagai risiko tersebut sejak awal, bahkan sebelum melakukan investasi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan investasi P2P Lending, antara lain:

Perhatikan Dana Proteksi

Meski tidak memiliki jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), investasi P2P ini mempunyai jaminan tersendiri. Tidak semua perusahaan, namun beberapa platform P2P Lending aman dan memang memberikan dana proteksi bagi investornya. Dana ini akan menjadi dana cadangan pengganti untuk investor jika sewaktu-waktu peminjam tidak membayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan. Dana ini juga bisa menjadi dana pengganti modal investor bila benar-benar terjadi kredit macet atau uang tidak dikembalikan oleh si peminjam

Keuntungan dari Bunga Peminjam

Pinjaman P2P yang Anda investasikan akan memberikan keuntungan bagi Anda. Nilainya akan Anda terima sesuai dengan kesepakatan dengan pihak peminjam. Pendapatan ini akan Anda terima dalam bentuk tunai dan biasanya dihitung berdasarkan persentase bunga yang telah disepakati.

Baca Juga:

Sudah Ada Regulasi dan Regulator

Layanan pinjam meminjam uang secara digital sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun payung hukum layanan jasa teknologi keuangan yang dikeluarkan BI, antara lain Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, dan Peraturan BI No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Sedangkan aturan yang dirilis OJK, yakni Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Bisa Diversifikasi

Di dalam P2P Lending, Anda bisa melakukan diversifikasi terhadap investasi Anda. Di dalam praktiknya, pihak perusahaan akan mengirimkan kepada Anda, profil calon peminjam yang membutuhkan dana. Hal ini akan memberikan Anda kebebasan untuk memilih dan mencermati berbagai pertimbangan dari calon peminjam sebaik mungkin. Anda akan leluasa memilih peminjam yang akan Anda danai, termasuk menentukan nilai investasi yang akan dilakukan.

Setiap investasi pasti ada kelebihan dan kekurangannya, termasuk P2P Lending. Jika Anda tertarik, pastikan Anda memahami dan mengetahui dengan baik berbagai hal terkait dengan investasi P2P Lending aman. Hal ini akan mempermudah Anda untuk memulai dan mendapatkan keuntungan dari investasi tersebut. Untuk melihat platform p2p lending yang terdaftar di OJK, bisa dilihat di link: Daftar Perusahaan P2P Lending.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU