JAKARTA, duniafintech.com – P2P lending syariah merupakan sebuah platform yang mempertemukan antara pihak peminjam dengan pembeli pinjaman. Fokus dari instrumen investasi ini adalah terletak pada pelayanan pinjaman uang. Jadi bisa dikatakan bahwa P2P berperan sebagai pinjaman digital. Berikut ini aplikasi P2P lending syariah yang bisa jadi rekomendasi buat kamu.
Aplikasi P2P Lending Syariah
Bagi Anda yang merasa bingung mengenai perusahaan investasi syariah yang aman dan sudah terdaftar di otoritas Jasa keuangan, maka silakan simak saja beberapa aplikasi P2P lending syariah yang sudah terbukti aman berikut ini.
1. Investree
Investree merupakan salah satu perusahaan investasi berbasis syariah dan konvensional secara bersamaan. Jika mengunjungi situs resmi dari Investree, maka tidak ada perbedaan antara syariah dan konvensional pada halaman awal situsnya.
Anda hanya bisa melihat syariahsetelah mendaftar dan melakukan pendanaan. Pendanaan syariah ini akan ditandai dengan label syariah. Untuk minimum pendanaan adalah senilai satu juta Rupiah dan untuk Akkad yang digunakan adalah Al Qardh dan Wakalah Bil Ujrah.
2.   Ammana
Ammana Merupakan sebuah perusahaan teknologi finansial yang fokus pada Permodalan usaha kecil, menengah dengan prinsip syariah. Untuk registrasi dan pendanaan hanya tersedia melalui kasih Google play store atau App Store.
Baca juga:Â Tips Memilih P2P Lending Syariah Buat Suntikan Dana Modal Usaha
Sementara untuk informasi mengenai Ammana dapat diperoleh melalui situs resmi dari Ammana.id. Perlu anda ketahui, bahwa minimum pendanaan pada instrumen investasi ini adalah senilai 50 ribu Rupiah dan untuk Akkad yang digunakan adalah Musyarakah dan Mudharabah.
3.   Danasyariah
Pada halaman awal website dari Danasyariah ini Anda akan langsung disambut dengan The Real Hijrah, investasi halal. Selain sudah terdaftar di otoritas Jasa keuangan, Danasyariah ini juga sudah didampingi oleh Dewan Penasehat Syariah (MUI).
Baca juga:Â Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Gaji, Nasib Pekerja Informal Gimana?
Jika dilihat dari pendanaan yang ada, Danasyariah ini bergerak di bidang properti. Nilai dari bagi hasil adalah up to 20% per tahun dengan provit akan dikirim setiap bulan ke rekening investor.
Untuk minimum pendanaan dari Danasyariah ini adalah senilai satu juta rupiah dan untuk akad yang digunakan adalah Murabahah.
Manfaat Fintech P2P Lending Syariah
Di sisi lain, jika anda memahami lending konvensional, sebenarnya tak jauh berbeda. hanya saja Lending disini menggunakan teknologi P2P yang bisa dijalankan menggunakan aplikasi. Ada berbagai manfaat yang bisa anda rasakan ketika menggunakan fintech P2P lending syariah sebagai berikut.
1.     Dijalankan Menggunakan Akad Syariah
P2P lending syariah dalam transaksinya tentunya menerapkan akad syariah. Dimana lender bisa menginvestasikan dananya untuk borrower. Sementara borrower bisa mengajukan pembiayaan melalui aplikasi fintech P2P lending syariah tersebut. adapun akad yang digunakan merujuk pada prinsip al-adl, alamiyah, tawadzun, maslahah, dan mengandung objek yang halal.
2.     Bebas Dari Penipuan dan Riba
Hampir kebanyakan fintech konvensional mengandung riba hingga penipuan kepada para penggunanya. Hal ini tentu sangat merugikan pengguna, disamping bunga riba yang tinggi serta penipuan yang memungkinkan dana pengguna lenyap. Maka dari itu, P2P lending syariah berupaya mencegah adanya riba, berprinsip pada syariat dan pastinya menghindari penipuan.
3.     Lender dan Borrower Dipertemukan Langsung
Ketika anda berinvestasi ataupun mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan, anda tak akan dipertemukan langsung dengan pihak yang memberikan pinjaman/peminjam. Berbeda dengan konsep P2P lending syariah yang dipertemukan langsung melalui aplikasi fintech. Dengan adanya fintech P2P ini, secara tidak langsung menggeser peran bank sebagai pihak ketiga.
4.     Imbal Hasil yang Menguntungkan
Tak banyak fintech investasi yang telah terdaftar OJK menawarkan imbal hasil yang tinggi. Paling tidak, perbulannya pengguna hanya memperoleh 2%-7% saja. Berbeda dengan P2P lending syariah, anda akan mendapatkan keuntungan imbal hasil hingga 21% per tahunnya.
Dengan adanya manfaat fintech P2P lending syariah, anda sudah bisa mendapatkan pendanaan atau bahkan bisa berkontribusi untuk mendanai pengguna lainnya. Apalagi P2P lending syariah sudah disetujui oleh MUI, maka kehalalan transaksinya pun tak diragukan lagi.
Baca juga:Â Pinjam Uang 5 Juta tanpa Jaminan? Ini Rekomendasinya
Itulah beberapa aplikasi P2P lending syariah. Selain itu masih ada banyak sekali perusahaan atau aplikasi P2P lending syariah yang bisa Anda jadikan sebagai pilihan berinvestasi.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada