31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Asosiasi Ungkap Faktor Industri Fintech Pinjaman Tumbuh Subur

DuniaFintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengungkapkan berbagai alasan dibalik kesuksesan industri pinjaman personal (P2P Lending), terutama di masa pandemi COVID-19.

Sunu Widyatmoko selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi menilai adanya fenomena disparitas atau ketimpangan aliran pendanaan sebanyak Rp 1.000 triliun, yang tak mampu dipenuhi oleh jasa keuangan konvensional seperti perbankan. Hal ini juga diamini oleh World Bank di tahun 2016.

“Berdasarkan report dari bank dunia tahun 2016 bahwa kebutuhan total UMKM di Indonesia sebesar Rp 1.600 triliun. Sedangkan kapasitas dan kemampuan lembaga keuangan tradisional yang ada saat ini masih sekitar Rp660 atau tepatnya Rp 600 triliun. Jadi, ada Rp1000 triliun kesenjangan atau gap kekosongan yang belum terpenuhi,”

Lebih lanjut, Sunu menjelaskan kesenjangan dan celah dari aliran pendanaan tersebut mampu dijawab oleh para pelaku industri fintech pinjaman. Ia mengklaim jasa keuangan konvensional belum mampu menanggap masalah tersebut secara optimal.

“Kenapa menjadi marak? karena memang kesenjangan itu sangat besar, dan itu tidak terlayani. Dan belum terlayani secara optimal dari lembaga keuangan yang ada,”

Baca juga:

Asosiasi Klaim Fintech Pinjaman Perluas Pendanaan

Selaku Asosiasi, privasi dan perlindungan konsumen fintech pinjaman masih menjadi prioritas, terutama permasalahan penyalah-gunaan identitas.

“Apabila ada anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran (data pribadi) atau apapun, nantinya ada dewan komite yang menindaklanjuti. Apabila ada pelanggaran berat, maka akan dikeluarkan,”

 Sampai saat ini, pengaduan yang dihimpun dalam layanan “Jendela AFPI” sebanyak 3.726 laporan untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi dan lainnya.

AFPI mencatatkan data dalam layanannya telah menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4%. Selanjutnya fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6%.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan adanya pengaduan pinjaman online menurun menunjukan efektivitas peranan AFPI dalam memberikan pengawasan kepada anggota. AFPI juga konsisten melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital kepada masyarakat.

DuniaFintech/Fauzan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE