33.5 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Asuransi Kecelakaan Kerja: Panduan Klaim hingga Rekomendasinya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi kecelakaan kerja dan produknya sangat penting diketahui oleh para pekerja yang menjalani pekerjaannya.

Asuransi yang satu ini didesain untuk menjamin biaya perawatan akibat risiko yang dialami oleh tertanggung, misalnya cedera badan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Sebagai informasi, jenis pertanggungan ini tersedia di perusahaan asuransi maupun BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Untuk mengetahui lebih jauh soal asuransi yang satu ini, simak ulasan selengkapnya di sini, seperti dinukil dari Lifepal.

Baca juga: Tentang Jenis hingga Asuransi Kecelakaan Pesawat yang Wajib Diketahui

Pengertian Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja pada dasarnya merupakan salah satu proteksi yang diperuntukkan bagi karyawan atau pekerja di sebuah perusahaan.

Adapun asuransi yang satu ini akan memberikan manfaat pertanggungan berupa:

  • Pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja
  • Pemberian uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja

Pertanggungan ini juga disebut sebagai asuransi personal accident, dengan accident berarti sebuah kejadian yang bisa menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial.

Premi asuransi ini dapat diperoleh dengan harga yang cukup terjangkau. Harga asuransi ini mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. Jenis asuransi ini pun sebenarnya akan cocok dimiliki bagi pekerja dengan risiko tinggi, contohnya pengelola gedung, konstruksi alat berat, dan lain-lain.

Di samping asuransi swasta, juga ada BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program wajib dari pemerintah bagi karyawan perusahaan. Adapun salah satu manfaat yang diberikan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Jenis pertanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan perjalanan dinas.

Jika kamu mengalami kecelakaan maka JKK akan menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis melalui santunan kecelakaan kerja BPJS. Inilah beberapa manfaat lainnya:

  • Santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, dan seterusnya hingga sembuh 50 persen
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta
  • Bantuan beasiswa untuk satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12 juta

Adapun harga premi asuransi kerja dari BPJS memang tergolong lebih murah ketimbang asuransi swasta dan sebagiannya pun ditanggung oleh tempat kamu bekerja. Namun, manfaat personal accident dari BPJS Ketenagakerjaan tergolong masih terbatas sehingga kamu dapat melengkapi manfaatnya lewat asuransi kecelakaan kerja dari perusahaan swasta.

Risiko yang Ditanggung

Perlu diketahui, setiap asuransi kecelakaan kerja menawarkan beberapa risiko yang dapat ditanggung jika terjadi sebuah peristiwa. Berikut ini risikonya:

  • Risiko meninggal dunia
  • Risiko cacat tetap
  • Risiko cacat tidak tetap
  • Risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit

Panduan Klaim

Sekiranya kamu mengalami salah satu dari risiko di atas, kamu dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi kecelakaan kerja dari perusahaan asuransi maupun BPJS.

Lantas, berapa lama klaim asuransi cair? Lazimnya, klaim asuransi akan memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak klaim disetujui dan dokumen klaim diterima lengkap oleh perusahaan.

Nah, guna mengajukan klaim, kamu perlu mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan dan juga melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan klaim. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Cara klaim asuransi kecelakaan kerja swasta

Pada dasarnya, setiap perusahaan asuransi punya prosedur klaim yang berbeda-beda. Akan tetapi, lazimnya, contoh klaim untuk memperoleh kompensasi kecelakaan kerja, yaitu:

  • Laporkan kejadian sesegera mungkin. Biasanya, pengajuan klaim akan kedaluwarsa ketika lebih dari 12 bulan sejak terjadi risiko kecelakaan
  • Jelaskan secara rinci detail kejadian, mulai dari lokasi, waktu dan bukti terkait
  • Lengkapi dokumen klaim, mulai dari formulir klaim, identitas diri, kartu polis dan lain sebagainya
  • Kirimkan dokumen kamu ke alamat perusahaan asuransi terkait
  • Pihak asuransi akan melakukan verifikasi data kamu. Jika klaim disetujui maka nasabah akan menerima ganti rugi sesuai ketentuan dalam polis

2. Cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan

Klaim asuransi pada BPJS Ketenagakerjaan berarti kamu mencairkan uang santunan atas risiko kecelakaan kerja yang dialami. Santunan kecelakaan kerja ini bisa dicairkan lewat pengajuan klaim, baik secara offline maupun online.

Nah, untuk pengajuan klaim secara offline, kamu dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:

  • Membawa semua dokumen lengkap
  • Mengisi formulir klaim JHT
  • Memasukkan dokumen ke dropbox yang sudah disediakan
  • Petugas akan memverifikasi data dan memberikan nomor antrean apabila dokumen dianggap lengkap
  • Melakukan proses wawancara dan pengambilan foto
  • Menunggu pencairan dana sesuai dengan jadwal yang diinformasikan oleh petugas

Untuk cara klaim kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan online, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buat akun terlebih dahulu di website resmi BPJSTK dengan alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Kemudian, lakukan aktivasi setelah mendapatkan kode melalui email yang didaftarkan
  • Isi lengkap informasi data pengguna lalu klik “Kirim”
  • Setelah selesai, Anda bisa “Login” melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs 
  • Jika sudah memiliki akun di situs BPJSTK maka silakan langsung “BPJS Ketenagakerjaan Login” ke akun Anda
  • Lengkapi data nomor KPJ serta jenis klaim, kemudian klik “Submit Form”
  • PIN konfirmasi akan dikirimkan melalui SMS atau email. Rahasiakan PIN Anda dari orang lain meskipun dari pegawai BPJS TK
  • Selanjutnya, isi formulir pengajuan e-klaim BPJSTK dengan melengkapi data cabang BPJS paling dekat, PIN kode konfirmasi, keterangan rekening (untuk menerima dana tunai), dan jangan lupa mengupload persyaratan dengan lengkap satu per satu. Setelah itu klik “Simpan”
  • Jika proses berhasil maka akan ada email yang menginformasikan status klaim
  • Tunggu konfirmasi jadwal dari kantor BPJS terdekat yang sudah didaftarkan
  • Petugas akan menginformasikan jadwal wawancara. Pada saat itu, bawalah semua berkas atau dokumen persyaratan asli
  • Jika ada dokumen yang belum lengkap maka petugas akan menghubungi kamu untuk melengkapi dokumen tersebut
  • Proses pencairan dana akan dilakukan setelah semua persyaratan kamu lengkap. Kemudian, petugas akan memberitahukan jadwal transfer dana tunai ke rekening yang sudah didaftarkan

Rekomendasi Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaik dan Manfaatnya

  1. Zurich Insurance

Zurich Proteku Basic merupakan produk asuransi dengan manfaat santunan asuransi atas risiko kecelakaan dan juga pertanggungan kerugian pada aset yang terkena dampak dari kecelakaan tersebut.

Asuransi Proteku dari Zurich Insurance juga memberikan santunan atas kecelakaan pada pasangan. Manfaat pertanggungan:

  • Premi: Mulai Rp100 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 17—60 tahun
  • Usia pemegang polis: min. 17 tahun
  • Pertanggungan kecelakaan untuk tertanggung dan pasangan
  • Pertanggungan kerugian pada aset rumah dan perabotannya
  • Santunan meninggal dunia Rp20 juta
  • Santunan cacat tetap Rp20 juta
  • Santunan kebakaran rumah Rp5 juta
  • Santunan pencurian di rumah Rp1 juta
  1. Taspen Life

Taspen Group Personal Accident adalah produk asuransi kecelakaan dari Taspen Life yang memberikan manfaat santunan meninggal dunia, cacat tetap, dan penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan diri di tempat kerja maupun di luar jam kerja. Manfaat Pertanggungan:

  • Jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan saat kerja maupun di luar jam kerja
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap atau total akibat kecelakaan
  • Ganti rugi biaya pengobatan kecelakaan
  1. Asuransi Sinar Mas

Asuransi Sinar Mas memberikan proteksi dari risiko kecelakaan diri melalui polis Asuransi Kecelakaan Diri untuk nasabah individu. Manfaat pertanggungan:

  • Usia masuk tertanggung: 0,5—69 tahun
  • Usia pemegang polis: 18—69 tahun
  • Perluasan risiko pada sepeda motor
  • Pilihan santunan asuransi hingga Rp100 juta
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan

Baca juga: Kolaborasi Citilink dan EzyPolis Hadirkan Produk Asuransi Kecelakaan dan Covid-19 

  1. Great Eastern General Insurance

Asuransi Personal Accident Supreme memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja bagi berbagai jenis profesi, dari pekerja alat-alat berat, tukang bangunan, pekerjaan dinas lapangan, supir, pekerja kantor, dokter, pengacara, guru, hingga ibu rumah tangga. Manfaat pertanggungan:

  • Premi mulai Rp165 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 15—60 tahun
  • Usia pemegang polis: 21—60 tahun
  • Diskon premi keluarga: 10 persen
  • Masa tunggu: 3 hari
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp100 juta.
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan
  • Santunan biaya pemakaman dan sertifikat kematian
  • Pertanggungan biaya perawatan medis dan pengobatan alternatif

Asuransi Kecelakaan Kerja

  1. Asuransi Takaful Keluarga

Jika kamu sedang mencari asuransi tenaga kerja dengan perlindungan atas risiko kecelakaan yang dikelola secara syariah maka Takaful Asuransi Kecelakaan Diri dan Hospital dari Asuransi Takaful Keluarga bisa jadi pilihan terbaik. Sebab polis ini juga memberikan manfaat pertanggungan biaya rawat inap jika terjadi kecelakaan. Manfaat pertanggungan:

  • Asuransi yang dikelola dengan prinsip syariah
  • Usia masuk tertanggung: 17—40 tahun
  • Usia pemegang polis: 17—40 tahun
  • Masa tunggu: 30 hari
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp20 juta
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan Rp200 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan cedera akibat kecelakaan
  • Pertanggungan rawat inap maks. 5 hari
  1. Asuransi BRI Life

Asuransi Kecelakaan BRI Life atau BRI Life Acci Care memberikan santunan meninggal dunia maupun cacat tetap yang disebabkan oleh kecelakaan. Keunggulannya dari polis ini adalah kamu bisa memilih masa pertanggungannya bahkan mulai dari 1 hari saja!

Manfaat pertanggungan:

  • Usia masuk tertanggung: 18—64 tahun
  • Usia pemegang polis: 18—64 tahun
  • Tidak ada masa tunggu
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar
  • Santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar
  • Santunan rawat inap
  • Santunan biaya operasi atau pembedahan
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit
  1. Asuransi ACA

ACA AsuransiKu menjadi produk asuransi kecelakaan diri yang memberikan santunan jika nasabah meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas. Produk dari Asuransi ACA ini hanya bisa kamu beli di Pegadaian. Manfaat pertanggungan:

  • Premi terjangkau mulai Rp50 ribu per tahun
  • Produk asuransi mikro berbentuk voucher yang bisa dibeli di Pegadaian
  • Usia masuk tertanggung: 17—64 tahun
  • Santunan meninggal dunia dan santunan cacat tetap Rp30 juta
  1. Asuransi Allianz

Allianz Personal Care dari Asuransi Allianz memberikan santunan atas risiko kecelakaan diri dengan wilayah pertanggungan di seluruh dunia, ditambah dengan pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga serta evakuasi dan pemulangan jenazah. Manfaat pertanggungan:

  • Premi mulai Rp400 ribu per tahun
  • Usia masuk tertanggung: 15 hari—60 tahun
  • Usia maksimal pertanggungan: 65 tahun
  • Santunan meninggal dunia/cacat tetap karena kecelakaan Rp50 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan umum Rp100 juta
  • Pertanggungan biaya medis akibat kecelakaan Rp5 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan alternatif Rp150 ribu
  • Pertanggungan biaya pemakaman Rp500 ribu
  • Santunan rawat inap Rp75 ribu/hari
  • Biaya evakuasi medis maks. Rp25 juta
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp750 ribu
  • Perlindungan ATM Rp100 ribu
  1. Asuransi Cigna

Cigna Proteksi Diri Ekstra adalah produk asuransi kecelakaan diri yang dihadirkan oleh Asuransi Cigna dengan manfaat yang sangat beragam, seperti dana santunan tinggi hingga Rp1 miliar, santunan pengobatan, hingga layanan ambulans. Manfaat pertanggungan:

  • Premi mulai Rp195 ribu per bulan
  • Usia masuk tertanggung: 18—60 tahun
  • No claim bonus: 75 persen
  • Diskon premi tahunan: 10 persen
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan sampai Rp1 juta
  • Pertanggungan biaya ambulans
  1. Asuransi AIA

Polis asuransi kecelakaan kerja dari Asuransi AIA tersedia untuk karyawan perusahaan dengan nama polis AIA Group Personal Accident. Polis ini bisa menjadi rekomendasi bagi pemilik bisnis atau usaha kecil seperti UMKM yang ingin memberikan proteksi tambahan bagi karyawannya. Manfaat pertanggungan:

  • Pendaftaran minimal 10 orang tertanggung, maksimal 50 orang
  • Usia masuk 17—59 tahun
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan
  1. FWD Insurance

FWD menghadirkan asuransi kecelakaan diri dengan nama polis FWD Bebas Aksi, yang tak hanya memberikan proteksi dari risiko kecelakaan saat bekerja, namun juga selama kamu berada di pertandingan olahraga, konser musik, dan hobi berisiko tinggi lainnya.

Manfaat pertanggungan:

  • Premi mulai Rp33 ribu per bulan
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100%
  • Penggantian biaya medis akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Uang pertanggungan Rp100 juta—Rp1 miliar
  • Perlindungan di seluruh dunia
  • Pendaftaran hingga klaim dapat dilakukan online
  • Usia masuk 18—65 tahun, tapi perlindungan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun
  • Jaminan kecelakaan untuk berbagai aktivitas termasuk saat nonton konser, traveling, hingga olahraga ekstrem
  1. ASKRIDA Syariah

Polis asuransi personal accident yang ditawarkan oleh ASKRIDA Syariah memberikan manfaat pertanggungan bagi karyawan termasuk kecelakaan kerja yang dikelola secara syariah, termasuk santunan dan juga penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan. Manfaat pertanggungan:

  • Santunan kematian akibat keracunan karena menghirup gas atau uap beracun
  • Santunan kematian bila terjangkit virus atau kuman penyakit
  • Santunan akibat mati lemas atau tenggelam
  • Santunan cacat tetap total/cacat sementara akibat kecelakaan
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan

Sekian ulasan tentang asuransi kecelakaan kerja yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Asuransi Kecelakaan: Manfaat hingga Daftar Polis Terbaik

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE