JAKARTA, duniafintech.com โ Asuransi mobil adalah bentuk proteksi dari berbagai risiko, yang penting dimiliki oleh sebuah kendaraan roda empat.
Terkait hal itu, kamu juga perlu tahu trik klaim asuransi yang satu ini agar nantinya pengajuan kamu dapat disampaikan secara tepat dan perusahaan asuransi pun bisa memprosesnya dengan cepat.
Di lain sisi, memang ada asumsi dari sebagian orang bahwa proses klaim asuransi yang satu ini konon sangatlah rumit. Kerumitan itu pula yang kemudian membuat mereka enggan untuk melindungi mobilnya dengan asuransi kendaraan.
Padahal, perlindungan asuransi kendaraan ini sangat penting untuk melindungi keuangan kamu, utamanya ketika terjadi kecelakaan/mengalami kehilangan akibat pencurian. Pasalnya, dengan adanya jaminan dari asuransi kendaraan, kamu dapat memperoleh ganti rugi atas kerugian pada mobil.
Nah, bagaimana ya trik supaya klaim asuransi kendaraan kamu ini tidak ditolak? Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari Lifepal.
Baca juga: Asuransi Mobil: Ini Perhitungan Premi Asuransi Mobil Bulanan
Pengertian Asuransi Mobil
Secara umum, asuransi mobil adalah produk pertanggungan mobil yang memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan ringan, misalnya lecet, penyok, hingga rusak total atau parah.
Jenis pertanggungannya terbagi menjadi dua, yakni asuransi all risk (comprehensive) yang menanggung segala jenis kerusakan pada mobil dan total loss only (TLO) yang diketahui hanya menanggung biaya kerusakan total.
Syarat Klaim Asuransi Mobil secara Umum
Adapun klaim asuransi untuk kendaraan mudah untuk diajukan selagi hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan mengisi dokumen yang diamanatkan. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan:
- Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Bukti laporan kepolisian bahwa mobil mengalami kerusakan berat karena kecelakaan ataupun kehilangan.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
- Kronologi kejadian secara tertulis.
- Foto-foto kerusakan, seperti, lecet, penyok, dan lain-lain.
Di lain sisi, apabila kejadian melibatkan pihak ketiga maka perlu ada tambahan dokumen seperti berikut:
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK dari pihak ketiga.
- Surat keterangan dari kepolisian.
- Surat pernyataan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang dibubuhkan meterai.
- Surat pernyataan dari pihak ketiga yang menyebutkan yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.
Trik Pengajuan Klaim Asuransi Mobil
Berikut ini beberapa trik pengajuan klaim pertanggungan mobil yang bisa kamu terapkan.
1. Trik Pengajuan Klaim Asuransi Mobil karena Kecelakaan
Kalau kendaraan rusak akibat kecelakaan maka berikut ini cara klaim asuransinya:
- Segera buat kronologi tertulis agar kamu tidak lupa dengan detail kejadian.
- Dokumentasikan kondisi mobil saat terjadi kecelakaan. Foto bagian mobil yang mengalami kerusakan, baik ringan hingga rusak parah, untuk menjadi bukti atas apa yang menjadi objek asuransi.
- Siapkan dokumen asuransi, seperti fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan Surat Keterangan Kepolisian (jika kendaraan rusak berat dalam kecelakaan parah).
- Datang ke bengkel rekanan asuransi untuk mendapatkan perawatan gratis. Asuransi hanya dapat cair bila melakukan perbaikan di bengkel rekanan.
- Isi formulir asuransi. Setelah sampai di bengkel rekanan, pihak bengkel akan memberikan dokumen berupa formulir asuransi yang harus dilengkapi. Isilah dengan benar dan sesuai dengan data yang ada di dokumen pelengkap.
- Kendaraan kamu akan diperbaiki oleh pihak bengkel paling lambat 2โ3 hari. Apabila kerusakannya parah maka bisa memakan waktu yang cukup lama.
2. Trik Pengajuan Klaim karena Penyok atau Lecet
Mobil lecet/penyok menjadi kesalahan ringan yang hanya akan ditanggung kalau kamu mendaftarkan asuransi jenis all risk atau komprehensif. Cara klaim asuransi kendaraan lecet ini pun sama dengan asuransi all risk dan asuransi comprehensive, yakni sebagai berikut:
- Siapkan fotokopi STNK, fotokopi SIM, Fotokopi polis asuransi, formulir klaim asuransi dan surat keterangan polisi apabila mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
- Mendatangi kantor cabang asuransi terdekat dan menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu.
Baca juga: Asuransi Mobil Baru Terbaik di Indonesia, Ini 10 Pilihannya
- Siapkan foto dokumentasi kondisi mobil yang mengalami lecet, untuk bisa mendapatkan klaim asuransi. Kirimkan foto tersebut melalui surel kepada pihak asuransi kendaraan tersebut.
- Isi formulir yang telah disediakan pihak asuransi. Setelah itu, kamu juga harus bisa menerangkan terkait mobil yang bisa mengalami lecet.
- Jika kerusakan yang kau derita berasal dari pihak ketiga maka kamu juga harus menyiapkan dokumen pernyataan dari pihak ketiga untuk mendapatkan ganti rugi.
- Jika pengajuan klaim kamu disetujui maka kamu bisa langsung memperbaiki lecet di mobilmu di bengkel rekanan asuransi.
3. Trik Pengajuan Klaim karena Kehilangan akibat Pencurian
Adapun cara klaim asuransi kendaraan hilang akibat pencurian akan berbeda pula metodenya. Berikut ini adalah beberapa langkah yang mesti kamu tempuh:
- Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk membuat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan. Waktu pelaporan maksimal maksimal biasanya hanya 72 jam.
- Jika mobil masih dalam masa kredit maka kamu juga dapat menghubungi pihak leasing.
- Buat laporan hilang di kepolisian. Di situ, kamu juga akan diminta untuk membuat berita acara yang berisi data pribadi serta kronologis kejadian hilangnya mobil. Waktu pembuatan berita acara maksimal adalah 24 jam.
- Buat surat pemblokiran surat-surat mobil yang hilang agar tidak disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana lain. Surat pemblokiran ini juga berguna untuk proses klaim asuransi.
- Mengisi formulir surat permohonan klaim asuransi mobil dengan nama sesuai dengan yang tertera di polis asuransi dengan menyertakan dokumen seperti KTP, BPKB, faktur pembeliaan kendaraan bermotor, dan juga foto Tempat Kejadian Perkara.
Kalau semua langkah mengurus asuransi kendaraan yang hilang sudah dilakukan maka kamu bisa mengajukan surat permohonan klaim ke pihak asuransi dimaksud. Pengajuan surat permohonan ini penting untuk dilakukan agar klaim asuransi kendaraan kamu tidak ditolak.
Nah, untuk melengkapi surat permohonan klaim asuransi ini, kamu harus menyertakan beberapa poin berikut:
- Fotokopi polis asuransi kendaraan.
- Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
- Surat kehilangan asli dari kepolisian.
- Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) (jika diperlukan).
- BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, dan STNK asli.
- Kuitansi yang telah dilengkapi dengan meterai sebanyak 3 lembar.
- Kunci kontak kendaraan bermotor sebanyak 2 buah.
- Surat Keterangan Ketua Direktorat yang diberikan oleh Serse Polda.
- Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda.
Jika nantinya klaim diterima maka silakan tunggu pihak asuransi menghubungi kamu. Pihak asuransi juga akan diberikan waktu oleh pihak kepolisian selama 30 hari untuk membayar ganti rugi.
Sekian ulasan tentang asuransi mobil yang perlu kamu ketahui. Selamat mengajukan klaim dan semoga sukses ya!
Baca juga: Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2022 dan Tips Memilihnya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.