27.1 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Asuransi Property All Risk: Pengertian & Risiko yang Dijamin

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi property all risk pada dasarnya akan membantu untuk siaga akan bencana yang bisa datang kapan saja.

Risiko bencana itu baik yang sudah menjadi langganan saat musim hujan, semisal banjir, maupun bencana lainnya seperti kebakaran, ledakan, dan asap. Adapun risiko perubahan cuaca seperti terkena petir pun termasuk dalam tanggungan.

Asuransi properti bahkan juga menanggung kerusakan jika rumah kejatuhan pesawat terbang. Di samping mendapat ganti rugi saatproperti terkena kebakaran, bencana alam, atau pencurian, kamu pun tidak perlu membayar biaya arsitek atau surveyor dan konsultan ketika merenovasi bangunan.

Baca juga: Asuransi Property All Risk, Ini Perbedaannya dengan FLEXAS

Dengan demikian, saat memiliki asuransi properti, kamu akan lebih tenang dan tidak perlu khawatir saat akan meninggalkan rumah dalam waktu yang lama sebab semuanya telah terlindungi.

Berikut ini ulasan selengkapnya, seperti dinukil dari finansialku.com.

Asuransi Property All Risk adalah

Secara umum, asuransi property all risk atau industrial all risk merupakan asuransi yang menjamin semua risiko kerugian, kecuali sejumlah risiko yang tercantum dalam pengecualian yang tersebut di dalam polis.

Di polis asuransi ini, tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin. Meski demikian, yang disebutkan secara spesifik, yakni exclusion atau pengecualiannya.

Artinya, polis asuransi Industrial All Risk ini menjamin semua risiko—sepanjang risiko itu tidak dikecualikan sehingga polisnya dinamakan “Unnamed Perils” Policy. Adapun harta benda yang dapat diasuransikan berupa Bangunan (building), Mesin (machinery), Barang Dagangan (stock), Isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya.

Kemudian, termasuk pula kerugian Bisnis/keuangan (business interruption) akibat kerusakan dari objek yang diasuransikan itu.

asuransi property all risk

Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Property All Risk

Untuk diketahui, risiko yang dijamin dalam asuransi ini sama seperti asuransi kebakaran, tetapi diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin, yakni:

  • Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara
  • Jaminan untuk angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air
  • Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
  • Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah

Besaran Premi yang Harus Dibayarkan?

Lazimnya, besar premi sebuah asuransi properti dipengaruhi oleh lokasi dan penggunaan bangunan. Sebagai contoh, keadaan bangunan apakah dihuni atau lebih banyak ditinggal penghuninya, keadaan lingkungan dari bangunan tersebut berada, kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi, jenis dan nilai harta benda yang nantinya akan diasuransikan, serta pernah-tidaknya bangunan terkena banjir.

Oleh sebab itu, besar kemungkinan bahwa pengajuan asuransi akan ditolak apabila kamu tinggal di kawasan yang banjir setiap tahun. Adapun kualitas bangunan pun ikut menentukan murah-mahalnya premi yang harus dibayar. Dalam asuransi properti, bangunan dibagi dalam tiga kelas.

Kelas pertama bersifat tahan api, kelas dua relatif tahan api, dan kelas ketiga cenderung rentan terbakar. Adapun harga premi untuk kelas satu lebih murah dan kelas tiga paling mahal. Penting dicatat, apabila rumahmu terbuat dari material kayu 100% maka kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak.

Nah, sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi pun akan memeriksa properti secara seksama untuk menentukan kualitas konstruksi properti.

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Risiko yang Dijamin dan Tidak, Serta Besar Preminya

Risiko yang tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk

Adapun polis asuransi ini dibagi dalam 2 jenis dalam polis, yakni sebagai berikut.

General Exclusions

  • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
  • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
  • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
  • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan

Special Exclusions

  • Properti dalam masa konstruksi
  • Properti dalam masa perbaikan
  • Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
  • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
  • Perhiasan, batu berharga,
  • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
  • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti
  • Barang sewa, kredit dan sejenisnya
  • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
  1. Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
  2. Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
  3. Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
  4. Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
  5. Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
  6. Polusi, kontaminasi
  7. Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
  8. Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
  9. Perubahan temperatur, kelembapan, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
  10. Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
  11. Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
  12. Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship

Sekian ulasan tentang asuransi property all risk yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat ya!

Baca juga: Asuransi Property All Risk: Jenis Hingga Rekomendasinya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU